Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. MUHAMMAD JUMALI Bin SUKIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1799 /M.5.28/ Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JUMALI Bin SUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD JUMALI BIN SUKIMIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di area pasar Jatiroto Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto  Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian jenis slot, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menuju ke area pasar Jatiroto Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto  Kabupaten Lumajang untuk  melakukan perjudian online jenis slot dengan cara terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A3S warna merah lalu membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs perjudian online “ALILA BOLA” kemudian terdakwa memasukkan username “tria88” dengan password “alilabola99xx”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan Top-up melalui aplikasi DANA atas nama Muhammad Jumali dengan nomor 0895382637808 ke nomor 0881012153951 yang terdaftar di situs, kemudian terdakwa memulai permainan dengan memasang taruhan sesuai dengan terdakwa inginkan, selanjutnya terdakwa memencet spin untuk menjalankan putaran yang terdiri dari 6 kolom, dalam setiap putaran terdakwa mencari persamaan gambar minimal sebanyak 8 gambar pada 6 kolom yang tersedia, ketika muncul gambar kembar lebih dari tiga maka terdakwa akan mendapat keuntungan.
  • Bahwa permainan judi online jenis slot yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh bermain tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi SUROSO, S.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUHAMAD JUMALI BIN SUKIMIN telah melakukan perjudian online jenis slot di area pasar Jatiroto Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto  Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi SUROSO, S.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD JUMALI BIN SUKIMIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A3S warna merah, nomor IMEI 1 862336041039971, IMEI 2 862336041039963 nomor Handphone 0895382637808.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2739/FKF/2024 tanggal 06 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 195/2024/FKF berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A3S warna merah, nomor IMEI 1 862336041039971, IMEI 2 862336041039963, tersebut diatas adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 3 (tiga) file yang ber-format *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UURI No. 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo  Pasal 45 Ayat 3 UURI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------

 

ATAU

 

 

 

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD JUMALI BIN SUKIMIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di area pasar Jatiroto Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto  Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi jenis slot, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menuju ke area pasar Jatiroto Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto  Kabupaten Lumajang untuk  melakukan perjudian online jenis slot dengan cara terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A3S warna merah lalu membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs perjudian online “ALILA BOLA” kemudian terdakwa memasukkan username “tria88” dengan password “alilabola99xx”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan Top-up melalui aplikasi DANA atas nama Muhammad Jumali dengan nomor 0895382637808 ke nomor 0881012153951 yang terdaftar di situs, kemudian terdakwa memulai permainan dengan memasang taruhan sesuai dengan terdakwa inginkan, selanjutnya terdakwa memencet spin untuk menjalankan putaran yang terdiri dari 6 kolom, dalam setiap putaran terdakwa mencari persamaan gambar minimal sebanyak 8 gambar pada 6 kolom yang tersedia, ketika muncul gambar kembar lebih dari tiga maka terdakwa akan mendapat keuntungan.
  • Bahwa permainan judi online jenis slot yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh bermain tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi SUROSO, S.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUHAMAD JUMALI BIN SUKIMIN telah melakukan perjudian online jenis slot di area pasar Jatiroto Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto  Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi SUROSO, S.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD JUMALI BIN SUKIMIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A3S warna merah, nomor IMEI 1 862336041039971, IMEI 2 862336041039963 nomor Handphone 0895382637808.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2739/FKF/2024 tanggal 06 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 195/2024/FKF berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A3S warna merah, nomor IMEI 1 862336041039971, IMEI 2 862336041039963, tersebut diatas adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 3 (tiga) file yang ber-format *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis Ayat 1 ke- 1 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya