Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Lmj SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. ABDUL ROCHMAN SHALEH BIN MOCHAMAD SHOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1446/M.5.28.3/EKU.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROCHMAN SHALEH BIN MOCHAMAD SHOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL ROCHMAN SHALEH Bin MOCHAMAD SHOLEH, pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun sKabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu; dan dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/ atau mendistribusikan  Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut dan benar pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 wib di pinggir jalan Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang para saksi dari Anggota Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan Terdakwa Abdul Rochman Shaleh bin Mochamad Sholeh, yang sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wib, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada sdr. Ngadi bahwa Terdakwa akan mengambil obat, DPnya sudah siap kemudian Terdakwa memberikan alamat tempat kerja saksi Mochamad Dodik Al Fayed Bin Matrufi (alm) di Jalan Ahmad Yani LSS Stadion Lumajang Dorys Barbershop No 30 Lumajang, selanjutnya pada jam 18.30 wib Terdakwa ABDUL ROCHMAN SHALEH Bin MOCHAMAD SHOLEH membeli pil warna putih logo Y sebanyak 2 (dua) kaleng yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) per kalengnya dan pil warna kuning logo DMP sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kalengnya yang Terdakwa beli dari sdr. Ngadi (DPO), sehingga total pembelian pil Terdakwa kepada sdr. Ngadi (DPO) tersebut sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa membayar uang muka /Dpnya terlebih dahulu sebanyak Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)dengan cara TOP UP Dana pada nomor 081333032995 di agen BRI Link Dusun Sumbereling Desa Kunir Lor  Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang sekitar jam 19.20 wib sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian bukti TOP UP terdakwa dikirim ke sdr. Ngadi (DPO) melalui pesan chat, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Februari tersebut sdr. Hakiki menghubungi Terdakwa untuk menanyakan pil tersebut kemudian Terdakwa menghubungi saksi Mochamad Dodik Al Fayed untuk menanyakan tentang keberadaan pil-pil tersebut dan saksi Mochamad Dodik Al Fayed mengatakan bahwa pil putih logo Y dan dan pil kuning logo DMP yang dipesannya ada di rumah saksi Muhammad Ali Reza lalu sekitar jam 12.51 wib Terdakwa  Abdul Rochman Shaleh bin Mochamad Sholeh janjian bertemu sdr. Hakiki (DPO) namun saat di perjalanan menggunakan sepeda motor Vega ZR Terdakwa Abdul Rochman Shaleh bin Mochamad Sholeh ditangkap oleh Petugas Polisi Polres Lumajang dan terhadap diri Terdakwa  ditemukan barang bukti sebagai berikut:

  • Sebuah Kardus warna Coklat yang bertuliskan "ID EXPRESS" yang berisi 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo T Terdakwa letakkan di atas sepeda motor.------
  • Sebuah Hp Merk XIAOMI POCO warna hitam dengan nomor simcard 085585468294 Terdakwa pegang di tangan Terdakwa.------
  • 1 (satu) unit sepeda motor warna merah merk Vega ZR Nopol N 6488 ZM Terdakwa parkir di pinggir jalan Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan ada di atas sepeda motor.----------

selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.   

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 No. Lab. : 01211/NOF/2024 disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik:

= Barang bukti nomor : 05392/2024/NOF.- : seperti tersebut dalam (I) berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±2.162 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif: Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

= Sisa Barang bukti nomor : 05392/2024/NOF.- : seperti tersebut dalam (I), dikembalikan 8 (delapan) butir berat netto ±1,136 gram.---------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 jo. Pasal 138 (2) jo. Pasal 138 (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN.-----

 

ATAU

 

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL ROCHMAN SHALEH Bin MOCHAMAD SHOLEH, pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun sKabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu; dan dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/ atau mendistribusikan  Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut dan benar pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 wib di pinggir jalan Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang para saksi dari Anggota Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan Terdakwa Abdul Rochman Shaleh bin Mochamad Sholeh, yang sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wib, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada sdr. Ngadi bahwa Terdakwa akan mengambil obat, DPnya sudah siap kemudian Terdakwa memberikan alamat tempat kerja saksi Mochamad Dodik Al Fayed Bin Matrufi (alm) di Jalan Ahmad Yani LSS Stadion Lumajang Dorys Barbershop No 30 Lumajang, selanjutnya pada jam 18.30 wib Terdakwa ABDUL ROCHMAN SHALEH Bin MOCHAMAD SHOLEH membeli pil warna putih logo Y sebanyak 2 (dua) kaleng yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) per kalengnya dan pil warna kuning logo DMP sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kalengnya yang Terdakwa beli dari sdr. Ngadi (DPO), sehingga total pembelian pil Terdakwa kepada sdr. Ngadi (DPO) tersebut sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa membayar uang muka /Dpnya terlebih dahulu sebanyak Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)dengan cara TOP UP Dana pada nomor 081333032995 di agen BRI Link Dusun Sumbereling Desa Kunir Lor  Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang sekitar jam 19.20 wib sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian bukti TOP UP terdakwa dikirim ke sdr. Ngadi (DPO) melalui pesan chat, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Februari tersebut sdr. Hakiki menghubungi Terdakwa untuk menanyakan pil tersebut kemudian Terdakwa menghubungi saksi Mochamad Dodik Al Fayed untuk menanyakan tentang keberadaan pil-pil tersebut dan saksi Mochamad Dodik Al Fayed mengatakan bahwa pil putih logo Y dan dan pil kuning logo DMP yang dipesannya ada di rumah saksi Muhammad Ali Reza lalu sekitar jam 12.51 wib Terdakwa  Abdul Rochman Shaleh bin Mochamad Sholeh janjian bertemu sdr. Hakiki (DPO) namun saat di perjalanan menggunakan sepeda motor Vega ZR Terdakwa Abdul Rochman Shaleh bin Mochamad Sholeh ditangkap oleh Petugas Polisi Polres Lumajang dan terhadap diri Terdakwa  ditemukan barang bukti sebagai berikut:

  • Sebuah Kardus warna Coklat yang bertuliskan "ID EXPRESS" yang berisi 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo T Terdakwa letakkan di atas sepeda motor.------
  • Sebuah Hp Merk XIAOMI POCO warna hitam dengan nomor simcard 085585468294 Terdakwa pegang di tangan Terdakwa.------
  • 1 (satu) unit sepeda motor warna merah merk Vega ZR Nopol N 6488 ZM Terdakwa parkir di pinggir jalan Desa Karangrejo Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan ada di atas sepeda motor.--------

selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 No. Lab. : 01211/NOF/2024 disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik:

= Barang bukti nomor : 05392/2024/NOF.- : seperti tersebut dalam (I) berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±2.162 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif: Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

= Sisa Barang bukti nomor : 05392/2024/NOF.- : seperti tersebut dalam (I), dikembalikan 8 (delapan) butir berat netto ±1,136 gram.---------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 (2) jo. 436 (1) jo. Pasal 145 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN

Pihak Dipublikasikan Ya