Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 204/LMJ/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa :
1 (satu) buah BukuPemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. M-02667774, Merk Honda T5E02R11L0 M/T Tahun 2015, Nomor polisi N-4125-EBY, Nomor Rangka MH1KC7119FK074699, Nomor Mesin KC71E1073655 Atas Nama AGUS JASWADI;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit No. 204/LMJ/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021.
- Menyatakan Total Hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 20.910.060,- (dua puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu enam puluh rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20.910.060,- (dua puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu enam puluh rupiah).
- Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk selanjutnya dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sita jaminan (Revindicatoir Beslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
|