Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Lmj Widya Paramita, S.H. SAID BASALAMAH Bin ALI BASALAMAH (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-776/M.5.28.3/Eoh.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Widya Paramita, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID BASALAMAH Bin ALI BASALAMAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SAID ALI BASALAMAH BIN ALI BASALAMAH (ALM) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Dusun Krajan Wetan Rt. 024 Rw. 008 Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi SOFYAN HADI RIDWAN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa datang kerumah saksi SOFYAN HADI RIDWAN kemudian terdakwa menatap wajah saksi SOFYAN HADI RIDWAN langsung memukul menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal mengenai bibir saksi SOFYAN HADI RIDWAN, selanjutnya karena saksi SOFYAN HADI RIDWAN takut lalu saksi SOFYAN HADI RIDWAN berlari keluar rumah hendak meminta bantuan wagra sekitar namun terdakwa mengejar saksi SOFYAN HADI RIDWAN, kemudian saksi HIKMATUL AMRI berusaha untuk melerai dengan berlari mengejar terdakwa memohon untuk tidak memukul saksi SOFYAN HADI RIDWAN dan memegang kaos terdakwa, lalu terdakwa tetap memukul saksi SOFYAN HADI RIDWAN menggunakan tangan kiri posisi mengepal mengenai bagian mata sebelah kanan saksi SOFYAN HADI RIDWAN, kemudian terdakwa mengatakan “KAMU MENGHINA ISTRI SAYA TAI” lalu saksi SOFYAN HADI RIDWAN menjawab “JANGAN RAMAI DISINI BANG KARENA ISTRI SAYA HAMIL BESAR BESOK LAHIRAN”.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SOFYAN HADI RIDWAN, mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum RUMAH SAKIT BHAYANGKARA LUMAJANG No : VER/FD/05/RSBLUMAJANG tanggal 22 Januari 2024 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Sri Harsono telah melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan ditemukan :

  1. Pada bibir atas sisi dalam ditemukan luka lecet berwarna merah koma berbentuk tidak beraturan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  2. Pada bola mata kanan ditemukan resapan darah.

 

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan seorang laki-laki antara tiga puluh dua tahun koma sadar baik dan kooperatif. Pada pemeriksaan fisik fitemukan luka lecet pada bibir dan resapan darah pada bola mata. Kelainan tersebut atas akibat kekerasan tumpul.

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya