Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. MOHAMMAD RIDHO NASRULLOH BIN MARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1768/M.5.28.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD RIDHO NASRULLOH BIN MARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIDHO NASRULLOH BIN MARSO, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di dalam warung kopi pinggir jalan Ds. Sentul Kec. Sumbersuko Kab. Luimajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 60 (enam puluh tiga) butir dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

Yang ditemukan pada diri terdakwa yang diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa.

  • Bahwa terdakwa membeli pil warna putih dengan logo “Y” dari saksi IVAN BUDI CAHYONO sebanyak 2 kali hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian
  • Bahwa selain terdakwa mengedarkan pil warna putih logo Y kepada Sdr. DONI, terdakwa juga mengedarkan pil warna putih logo Y kepada saksi RISKI FAJAR ZAZULI serta terdakwa juga mengkonsumsi sendiri.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) per 1 (satu) butir pil warna putih logo Y yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 03546/NOF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diberi nomor bukti : 11700/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,172 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil.
  • Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras.

           

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIDHO NASRULLOH BIN MARSO, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di dalam warung kopi pinggir jalan Ds. Sentul Kec. Sumbersuko Kab. Luimajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras berupa pil warna putih logo Y sebanyak 60 (enam puluh) butir, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

 

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan saksi IVAN BUDI CAHYONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan rekan kerja di pabrik kayu PT. KARUNIA ALAM INDOKAYU, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa langsung menemui saksi IVAN BUDI CAHYONO setelah pulang kerja dengan maksud untuk membeli pil warna putih logo Y sebanyak 100 (seratus) dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) lalu saksi IVAN BUDI CAHYONO menyerahkan 1 (satu) plastik pil warna putih logo Y berisi 100 (seratus) butir, kemudian terdakwa menyimpannya di dalam tas pinggang yang dipakai oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengedarkan pil tersebut kepada Sdr. DONI dengan cara pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB Sdr. DONI datang menemui terdakwa ditempat kerja, kemudian Sdr. DONI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan pil warna putih logo Y sebanyak 20 (dua puluh) butir pil.
  • Bahwa sebelumnya saksi DICKY FEBRIANTO, S.H. dan saksi YOGA ARIF PERKASA beserta tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi IVAN BUDI CAHYONO, selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan dari interogasi diperoleh fakta bahwa saksi IVAN BUDI CAHYONO mengedarkan pil warna putih logo Y kepada terdakwa, kemudian saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF PERKASA beserta tim melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut dan benar terdakwa memperoleh pil warna putih logo Y dari saksi IVAN BUDI CAHYONO yang kemudian terdakwa jual kembali. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF PERKASA beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • Sebuah tas pinggang warna hitam yang bertuliskan “PEGE” yang berisi :
  • 1 (satu) plastik klip berisi 60 (enam puluh) butir pil warna putih logo Y
  • Uang hasil penjualan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)

Yang ditemukan pada diri terdakwa yang diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa.

  • Bahwa terdakwa membeli pil warna putih dengan logo “Y” dari saksi IVAN BUDI CAHYONO sebanyak 2 kali hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian
  • Bahwa selain terdakwa mengedarkan pil warna putih logo Y kepada Sdr. DONI, terdakwa juga mengedarkan pil warna putih logo Y kepada saksi RISKI FAJAR ZAZULI serta terdakwa juga mengkonsumsi sendiri.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) per 1 (satu) butir pil warna putih logo Y yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 03546/NOF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diberi nomor bukti : 11700/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,172 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil.
  • Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil  yang termasuk obat keras serta pil warna kuning berlogo DMP yang mengandung Dextromethorphan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1 dan 2) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya