Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. 1.EDY ARDIANSYAH BIN DEHRI (ALM)
2.EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1020/ M.5.28.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY ARDIANSYAH BIN DEHRI (ALM)[Penahanan]
2EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa mereka terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) secara bersama-sama bersekutu satu dengan yang lainnya maupun bertindak dengan sendiri-sendiri atau bersama-sama terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024  sekira pukul 14.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO Dusun Boreng Krajan 2 Rt. 001 Rw. 005 Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat netto 0,512 gram atau berat bruto 0,92 gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) mendapatkan shabu dari sdr. Farhan (DPO) membeli sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang terakhir pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) menghubungi sdr. Farhan (DPO) menggunakan handphone untuk membeli shabu, kemudian terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) dan sdr. Farhan (DPO) sepakat untuk bertemu didepan rumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib sdr. Farhan (DPO) sampai di depan rumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO lalu terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) menghampiri sdr. Farhan (DPO) dan langsung menerima 1 (satu) poket shabu dari sdr. Farhan (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) seberat 1 gram namun untuk pembayaran setelah shabu terjual habis.
  • Bahwa kemudian maksud dan tujuan para terdakwa membeli shabu dari sdr. Farhan (DPO) untuk terdakwa jual kembali dengan cara pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa jual kepada sdr. Irul (DPO) datang kerumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO, lalu setelah sdr. Irul (DPO) sampai di pinggir jalan depan rumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO, terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) menyuruh terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO untuk memberikan shabu kepada sdr. Irul (DPO) sebanyak 1 (satu) poket shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024  sekira pukul 14.30 Wib para terdakwa diamankan oleh saksi HENDRA KURNIAWAN dan saksi FIRMAN PRASTYO, SH selaku petugas dari Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) dan terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO di dalam rumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO Dusun Boreng Krajan 2 Rt. 001 Rw. 005 Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :  
  • 1 (satu) buah pipet kaca.
  • 3 (tiga) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan potongan plastic warna Merah.
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 2 (dua) buah skrop shabu warna bening.
  • 1 (satu) buah potong sedotan warna hitam.
  • Sebuah HP merk Vivo warna hitam.
  • Sebuah HP merk Oppo warna biru dengan simcard 085999426065.
  • Sebuah HP merk Honor warna silver dengan simcard 082141448102.
  • Uang hasil penjualan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Seluruhnya ditemukan didepan terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) yang sedang duduk didalam rumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lumajang nomor : 074/14174/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Deddy Darmawan dan Yopy Dwi Nurjaya dengan hasil penimbangan / penaksiran 4 (empat) buah poket yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memiliki total berat bruto 0,92 Gram beserta plastik pembungkusnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01879/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 07152/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram.
  • 07153/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram.
  • 07154/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram.
  • 07155/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram.

Kesimpulan:

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 07125/2024/NNF s/d 07155/2024/NNF :  seperti   tersebut  dalam  (I)  adalah  benar  kristal Metamfetamina,   terdaftar   dalam golongan   I   (satu)    nomor    urut    61  Lampiran    I   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki wewenang dan tanpa hak atau melawan hukum yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu, serta Terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan ataupun dalam rehabilitasi.

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa mereka terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) secara bersama-sama bersekutu satu dengan yang lainnya maupun bertindak dengan sendiri-sendiri atau bersama-sama terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024  sekira pukul 14.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO Dusun Boreng Krajan 2 Rt. 001 Rw. 005 Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat netto 0,512 gram atau berat bruto 0,92 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal ketika terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) mendapatkan shabu dari sdr. Farhan (DPO) membeli sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang terakhir pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) menghubungi sdr. Farhan (DPO) menggunakan handphone untuk membeli shabu, kemudian terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) dan sdr. Farhan (DPO) sepakat untuk bertemu didepan rumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib sdr. Farhan (DPO) sampai di depan rumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO lalu terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) menghampiri sdr. Farhan (DPO) dan langsung menerima 1 (satu) poket shabu dari sdr. Farhan (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) seberat 1 gram namun untuk pembayaran setelah shabu terjual habis.
  • Bahwa kemudian maksud dan tujuan para terdakwa membeli shabu dari sdr. Farhan (DPO) untuk terdakwa jual kembali dengan cara pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa jual kepada sdr. Irul (DPO) datang kerumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO, lalu setelah sdr. Irul (DPO) sampai di pinggir jalan depan rumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO, terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) menyuruh terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO untuk memberikan shabu kepada sdr. Irul (DPO) sebanyak 1 (satu) poket shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024  sekira pukul 14.30 Wib para terdakwa diamankan oleh saksi HENDRA KURNIAWAN dan saksi FIRMAN PRASTYO, SH selaku petugas dari Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) dan terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO di dalam rumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO Dusun Boreng Krajan 2 Rt. 001 Rw. 005 Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  • 1 (satu) buah pipet kaca.
  • 3 (tiga) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan potongan plastic warna Merah.
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 2 (dua) buah skrop shabu warna bening.
  • 1 (satu) buah potong sedotan warna hitam.
  • Sebuah HP merk Vivo warna hitam.
  • Sebuah HP merk Oppo warna biru dengan simcard 085999426065.
  • Sebuah HP merk Honor warna silver dengan simcard 082141448102.
  • Uang hasil penjualan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Seluruhnya ditemukan didepan terdakwa I. EDY ARDIYANSYAH BIN DEHRI (ALM) yang sedang duduk didalam rumah terdakwa II. EKO ARI BOWO BIN SUGIANTO.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lumajang nomor : 074/14174/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Deddy Darmawan dan Yopy Dwi Nurjaya dengan hasil penimbangan / penaksiran 4 (empat) buah poket yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memiliki total berat bruto 0,92 Gram beserta plastik pembungkusnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01879/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 07152/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram.
  • 07153/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram.
  • 07154/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram.
  • 07155/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram.

Kesimpulan:

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 07125/2024/NNF s/d 07155/2024/NNF :  seperti   tersebut  dalam  (I)  adalah  benar  kristal Metamfetamina,   terdaftar   dalam golongan   I   (satu)    nomor    urut    61  Lampiran    I   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki wewenang dan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, serta Terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan ataupun dalam rehabilitasi.

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya