Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. SANTOK WIJAYA Bin SELAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1705 /M.5.28/ Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOK WIJAYA Bin SELAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa SANTOK WIJAYA BIN SELAR pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Dusun Krajan Rt. 05 Rw. 01 Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, Nopol N-4170-ZQ Noka : MH1JF3115AK214851, Nosin : J31E0214065, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik saksi korban SULI YUDA, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa berawal ketika saksi korban Suli Yuda dan saksi Ahmadi menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt. 05 Rw. 01 Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, Nopol N-4170-ZQ Noka : MH1JF3115AK214851, Nosin : J31E0214065 milik saksi korban Suli Yuda dan saksi Ahmadi mengendarai motor milik saksi Ahmadi sendiri untuk menjenguk terdakwa yang sedang sakit, namun setelah sampai dirumah terdakwa, terdakwa tidak berada didalam rumahnya, lalu tiba-tiba terdakwa datang langsung marah-marah kepada saksi korban Suli Yuda dengan mengatakan agar saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa, namun saksi korban Suli Yuda menolak karena tidak punya uang, selanjutnya terdakwa berusaha merampas kunci kontak sepeda motor milik saksi korban Suli Yuda namun terdakwa tidak berhasil merampas kunci kontaknya.
  • Bahwa selanjutnya karena situasi sudah tidak kondusif saksi Ahmadi melerai terdakwa dengan saksi Suli Yuda, kemudian ketika saksi korban Suli Yuda hendak pergi menjemput saksi Ichwan Agung Pribadi terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi korban Suli Yuda yang berada di genggaman tangan saksi korban Suli Yuda sambil mengatakan “YAWIS IKI GAWE JAMINAN LEK AWAKMU GAONOK DUIT Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)” (YA SUDAH INI SEBAGAI JAMINAN KALAU KAMU TIDAK PUNYA UANG Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) ), kemudian saksi kobran Suli Yuda dan saksi Ahmadi pergi menjemput saksi Ichwan Agung Pribadi.
  • Bahwa kemudian setelah saksi korban Suli Yuda, saksi Ahmadi dan saksi Ichwan Agung Pribadi kembali kerumah terdakwa, terdakwa sudah pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, Nopol N-4170-ZQ Noka : MH1JF3115AK214851, Nosin : J31E0214065 milik saksi korban Suli Yuda tanpa ijin.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SANTOK WIJAYA BIN SELAR menyebabkan saksi korban Suli Yuda mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.----

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa SANTOK WIJAYA BIN SELAR pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Dusun Krajan Rt. 05 Rw. 01 Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, Nopol N-4170-ZQ Noka : MH1JF3115AK214851, Nosin : J31E0214065 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain milik saksi korban SULI YUDA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal ketika saksi korban Suli Yuda dan saksi Ahmadi menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt. 05 Rw. 01 Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, Nopol N-4170-ZQ Noka : MH1JF3115AK214851, Nosin : J31E0214065 milik saksi korban Suli Yuda dan saksi Ahmadi mengendarai motor milik saksi Ahmadi sendiri untuk menjenguk terdakwa yang sedang sakit, namun setelah sampai dirumah terdakwa, terdakwa tidak berada didalam rumahnya, lalu tiba-tiba terdakwa datang langsung marah-marah kepada saksi korban Suli Yuda dengan mengatakan agar saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa, namun saksi korban Suli Yuda menolak karena tidak punya uang, selanjutnya terdakwa berusaha merampas kunci kontak sepeda motor milik saksi korban Suli Yuda namun terdakwa tidak berhasil merampas kunci kontaknya.
  • Bahwa selanjutnya karena situasi sudah tidak kondusif saksi Ahmadi melerai terdakwa dengan saksi Suli Yuda, kemudian ketika saksi korban Suli Yuda hendak pergi menjemput saksi Ichwan Agung Pribadi terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi korban Suli Yuda yang berada di genggaman tangan saksi korban Suli Yuda sambil mengatakan “YAWIS IKI GAWE JAMINAN LEK AWAKMU GAONOK DUIT Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)” (YA SUDAH INI SEBAGAI JAMINAN KALAU KAMU TIDAK PUNYA UANG Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) ), kemudian saksi kobran Suli Yuda dan saksi Ahmadi pergi menjemput saksi Ichwan Agung Pribadi.
  • Bahwa kemudian setelah saksi korban Suli Yuda, saksi Ahmadi dan saksi Ichwan Agung Pribadi kembali kerumah terdakwa, terdakwa sudah pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, Nopol N-4170-ZQ Noka : MH1JF3115AK214851, Nosin : J31E0214065 milik saksi korban Suli Yuda tanpa ijin.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai motor milik saksi korban Suli Yuda kemudian, terdakwa gadaikan kepada saksi Moh Ali Alias Mad dan dibeli oleh saksi Moh Ali Alias Mad sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian setelah motor tersebut telah dikuasai oleh saksi Moh Ali Alias Mad kemudian digadaikan kembali ke saksi Abdul Goni Alias TO dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SANTOK WIJAYA BIN SELAR menyebabkan saksi korban Suli Yuda mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya