Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Lmj BURATI 1.Hadi Wiyono
2.H. Luthfi Irbawanto SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BURATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erlan Setiawan SHBURATI
Tergugat
NoNama
1Hadi Wiyono
2H. Luthfi Irbawanto SH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARIS EKO CAHYONO, S.H.Hadi Wiyono
2Raka Indra Atmaja, S.H.Hadi Wiyono
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Lumajang
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DONNY PRIYANGGODO,SHBadan Pertanahan Kabupaten Lumajang
2DIKA DWI SETIAWAN,S.H.Badan Pertanahan Kabupaten Lumajang
3TATANG HARYADI,S.SiT.Badan Pertanahan Kabupaten Lumajang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan bahwaTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli(AJB) No. 050/ 2016 tertanggal 22 (dua puluh dua) bulan Februari Tahun 2016 batal demi Hukum.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  5. MenghukumkepadaTergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.875.000.000,- (Delapan RatusTujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  7. Menghukumkepadatergugatuntukmembayarseluruhbiaya yang timbuldalamperkaraini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak