Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Lmj Bambang Heru S.H. 1.EKO MARDIANTO Bin SUYITNO (Alm)
2.BAHRUL ULUM Bin MUKLASIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1767 /M.5.28/ Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bambang Heru S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO MARDIANTO Bin SUYITNO (Alm)[Penahanan]
2BAHRUL ULUM Bin MUKLASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., dkk.EKO MARDIANTO Bin SUYITNO (Alm)
2USMAN, S.H., dkk.BAHRUL ULUM Bin MUKLASIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) bersama-sama terdakwa II. BAHRUL ULUM BIN MUKLASIN pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024  sekira pukul 11.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di dalam warung Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu berat netto 2,093 Gram atau bruto 5,37 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) mendapatkan shabu dari sdr. Fahmi (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang terakhir pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) dihubungi oleh sdr. Fahmi (DPO) menggunakan handphone untuk mengambil shabu di sawah belakang SPBU Balung Kab. Jember, kemudian terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) dan terdakwa II. BAHRUL ULUM BIN MUKLASIN berangkat menggunakan sepeda motor, setelah para terdakwa mengambil 1 (satu) plastic klip shabu dengan berat 3,5 gram kemudian terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) membagi menjadi 16 (enam belas) paket HD (sedotan warna biru) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) paket PH (sedotan warna merah) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) menunggu intruksi dari sdr. Fahmi (DPO) untuk diranjau atau diletakkan disuatu tempat untuk dijual kepada seorang pembeli melalui sdr. Fahmi (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024  sekira pukul 11.30 Wib terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) dan terdakwa II. BAHRUL ULUM BIN MUKLASIN diamankan oleh saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF PRAKASA selaku petugas dari Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) dan terdakwa II. BAHRUL ULUM BIN MUKLASIN di di dalam warung Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  1. Sebuah tas warna abu – abu yang bertuliskan Ravela yang di dalamnya berisi :
  • Sebuah Plastik bening Berisi :
  • 13 (Tiga belas) potong sedotan plastic warna merah masing – masing berisi plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 7 (tujuh) potong sedotan plastic warna biru masing – masing berisi plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 1 (Satu) potong sedotan plastic warna merah yang dibalut isolasi warna hitam berisi plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • Sebuah timbangan elektrik bertuliskan CAMRY beserta kardus pembungkusnya.
  • 1 Isolasi warna hitam.
  • Hp Oppo warna Rose Gold 082139535981.
  • 1 (Satu) buah ATM tahapan Expresi BCA nomor 6019 0050 4186 0672.
  • Sebuah plastic hitam bekas paket bertuliskan SPX dengan penerima an. Eko Mardianto berisi 9 bendel plastic klip.

Ditemukan dalam penguasaan terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM).

  1. Sebuah Celana bertuliskan NEVADA warna biru di dalamnya berisi.
  • Sebuah kertas putih berisi :
  • 1 (satu) plastic klip bekas shabu
  • 1 (satu) pivet kaca.
  • HP Redmi warna Gold dengan nomor simcard 082340600415
  1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hitam dengan Nopol P 6007 YZ.

Ditemukan dalam penguasaan terdakwa II. BAHRUL ULUM BIN MUKLASIN.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lumajang nomor : 110/14174/IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Deddy Darmawan dan Yopy Dwi Nurjaya dengan hasil penimbangan / penaksiran 21 (dua puluh satu) buah poket yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bekas tempat shabu memiliki total berat bruto 5,37 Gram beserta plastik pembungkusnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02575/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

-

09070/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 gram

-

09071/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram

-

09072/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram

-

09073/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,163 gram

-

09074/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram

-

09075/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram

-

09076/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram

-

09077/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram

-

09078/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram

-

09079/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram

-

09080/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,172 gram

-

09081/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram

-

09082/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram

-

09083/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram

-

09084/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram

-

09085/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram

-

09086/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram

-

09087/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram

-

09088/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram

-

09089/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram

-

09090/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram

-

09091/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram

Kesimpulan:

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 09070/2024/NNF s/d 09091/2024/NNF :  seperti   tersebut  dalam  (I)  adalah  benar  kristal Metamfetamina,   terdaftar   dalam golongan   I   (satu)    nomor    urut    61  Lampiran    I   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki wewenang dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu, serta Para Terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan ataupun dalam rehabilitasi.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) bersama-sama terdakwa II. BAHRUL ULUM BIN MUKLASIN pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024  sekira pukul 11.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di dalam warung Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu berat netto 2,093 Gram atau bruto 5,37 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal ketika terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) mendapatkan shabu dari sdr. Fahmi (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang terakhir pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) dihubungi oleh sdr. Fahmi (DPO) menggunakan handphone untuk mengambil shabu di sawah belakang SPBU Balung Kab. Jember, kemudian terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) dan terdakwa II. BAHRUL ULUM BIN MUKLASIN berangkat menggunakan sepeda motor, setelah para terdakwa mengambil 1 (satu) plastic klip shabu dengan berat 3,5 gram kemudian terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) membagi menjadi 16 (enam belas) paket HD (sedotan warna biru) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) paket PH (sedotan warna merah) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) menunggu intruksi dari sdr. Fahmi (DPO) untuk diranjau atau diletakkan disuatu tempat untuk dijual kepada seorang pembeli melalui sdr. Fahmi (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024  sekira pukul 11.30 Wib terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) dan terdakwa II. BAHRUL ULUM BIN MUKLASIN diamankan oleh saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF PRAKASA selaku petugas dari Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM) dan terdakwa II. BAHRUL ULUM BIN MUKLASIN di di dalam warung Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  1. Sebuah tas warna abu – abu yang bertuliskan Ravela yang di dalamnya berisi :
  • Sebuah Plastik bening Berisi :
  • 13 (Tiga belas) potong sedotan plastic warna merah masing – masing berisi plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 7 (tujuh) potong sedotan plastic warna biru masing – masing berisi plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • 1 (Satu) potong sedotan plastic warna merah yang dibalut isolasi warna hitam berisi plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
  • Sebuah timbangan elektrik bertuliskan CAMRY beserta kardus pembungkusnya.
  • 1 Isolasi warna hitam.
  • Hp Oppo warna Rose Gold 082139535981.
  • 1 (Satu) buah ATM tahapan Expresi BCA nomor 6019 0050 4186 0672.
  • Sebuah plastic hitam bekas paket bertuliskan SPX dengan penerima an. Eko Mardianto berisi 9 bendel plastic klip.

Ditemukan dalam penguasaan terdakwa I. EKO MARDIANTO BIN SUYITNO (ALM).

  1. Sebuah Celana bertuliskan NEVADA warna biru di dalamnya berisi.
  • Sebuah kertas putih berisi :
  • 1 (satu) plastic klip bekas shabu
  • 1 (satu) pivet kaca.
  • HP Redmi warna Gold dengan nomor simcard 082340600415
  1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hitam dengan Nopol P 6007 YZ.

Ditemukan dalam penguasaan terdakwa II. BAHRUL ULUM BIN MUKLASIN.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lumajang nomor : 110/14174/IV/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Deddy Darmawan dan Yopy Dwi Nurjaya dengan hasil penimbangan / penaksiran 21 (dua puluh satu) buah poket yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bekas tempat shabu memiliki total berat bruto 5,37 Gram beserta plastik pembungkusnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02575/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

-

09070/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 gram

-

09071/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram

-

09072/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram

-

09073/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,163 gram

-

09074/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram

-

09075/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram

-

09076/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram

-

09077/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram

-

09078/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram

-

09079/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram

-

09080/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,172 gram

-

09081/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram

-

09082/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram

-

09083/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram

-

09084/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram

-

09085/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram

-

09086/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram

-

09087/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram

-

09088/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram

-

09089/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram

-

09090/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram

-

09091/2024/NNF

:

berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram

Kesimpulan :

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 09070/2024/NNF s/d 09091/2024/NNF :  seperti   tersebut  dalam  (I)  adalah  benar  kristal Metamfetamina,   terdaftar   dalam golongan   I   (satu)    nomor    urut    61  Lampiran    I   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki wewenang dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, serta Para Terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan ataupun dalam rehabilitasi.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya