Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. IVAN BUDI CAHYONO BIN MISNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1454/ M.5.28.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN BUDI CAHYONO BIN MISNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa IVAN BUDI CAHYONO BIN MISNADI pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024  sekira pukul 18.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa Dusun Tambakrejo Wetan Rt. 06 Rw. 03 Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Sebuah kotak bertuliskan “SUPER” yang berisi : 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y” yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika terdakwa IVAN BUDI CAHYONO BIN MISNADI mendapatkan pil warna putih logo “Y”  dari sdr. IMAM (DPO) dengan cara yang pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi saksi RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY (penuntutan dalam berkas perkara lain) menggunakan telepon mengajak untuk patungan/iuran membeli pil warna putih logo “Y” masing-masing sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY menelepon sdr. IMAM (DPO) untuk membeli pil warna putih logo “Y” sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “Y”, kemudian saksi RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY berangkat ke Jalan Curah Mayit Desa Curah Mayit Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang lalu saksi RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY bertemu dengan orang yang tidak dikenal menyerahkan 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “Y” saksi RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY.
  • Bahwa kemudian maksud dan tujuan terdakwa membeli pil warna putih logo “Y”  dari sdr. IMAM (DPO) untuk terdakwa jual kembali dengan cara pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi MOHAMMAD RIDHO NASRULLOH BIN MARSO datang ketempat kerja terdakwa, lalu setelah bertemu dengan terdakwa saksi MOHAMMAD RIDHO NASRULLOH BIN MARSO membeli 100 (seratus) butir pil warna putih logo “Y” dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024  sekira pukul 18.30 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi DICKY FEBRIYANTO, SH dan saksi YOGA ARIF PERKASA, SH selaku petugas dari Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam rumah terdakwa Dusun Tambakrejo Wetan Rt. 06 Rw. 03 Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  • Sebuah tas warna merah bertuliskan “BUFFBACK” berisi :
  • Sebuah kotak bertuliskan “SUPER” yang berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”
  • 1 (satu) buah HP Merk REALME warna biru dengan simcard 085706518798.
  • Uang hasil penjulan Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).

Ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa IVAN BUDI CAHYONO BIN MISNADI.

  • Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 03547/NOF/2024 tanggal 20 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • 11678/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,251 gram.

Kesimpulan :

  • Barang bukti nomor 11678/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk Daftar Obat Keras.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa IVAN BUDI CAHYONO BIN MISNADI pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024  sekira pukul 18.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa Dusun Tambakrejo Wetan Rt. 06 Rw. 03 Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras berupa Sebuah kotak bertuliskan “SUPER” yang berisi : 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal ketika terdakwa IVAN BUDI CAHYONO BIN MISNADI mendapatkan pil warna putih logo “Y”  dari sdr. IMAM (DPO) dengan cara yang pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi saksi RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY (penuntutan dalam berkas perkara lain) menggunakan telepon mengajak untuk patungan/iuran membeli pil warna putih logo “Y” masing-masing sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY menelepon sdr. IMAM (DPO) untuk membeli pil warna putih logo “Y” sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “Y”, kemudian saksi RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY berangkat ke Jalan Curah Mayit Desa Curah Mayit Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang lalu saksi RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY bertemu dengan orang yang tidak dikenal menyerahkan 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “Y” saksi RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY.
  • Bahwa kemudian maksud dan tujuan terdakwa membeli pil warna putih logo “Y”  dari sdr. IMAM (DPO) untuk terdakwa jual kembali dengan cara pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi MOHAMMAD RIDHO NASRULLOH BIN MARSO datang ketempat kerja terdakwa, lalu setelah bertemu dengan terdakwa saksi MOHAMMAD RIDHO NASRULLOH BIN MARSO membeli 100 (seratus) butir pil warna putih logo “Y” dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024  sekira pukul 18.30 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi DICKY FEBRIYANTO, SH dan saksi YOGA ARIF PERKASA, SH selaku petugas dari Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam rumah terdakwa Dusun Tambakrejo Wetan Rt. 06 Rw. 03 Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  • Sebuah tas warna merah bertuliskan “BUFFBACK” berisi :
  • Sebuah kotak bertuliskan “SUPER” yang berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”
  • 1 (satu) buah HP Merk REALME warna biru dengan simcard 085706518798.
  • Uang hasil penjulan Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).

Ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa IVAN BUDI CAHYONO BIN MISNADI.

  • Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 03547/NOF/2024 tanggal 20 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • 11678/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,251 gram.

Kesimpulan :

  • Barang bukti nomor 11678/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk Daftar Obat Keras.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1 dan 2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya