Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Lmj MUHAMAD KARIYADI Bin TASRIPIN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA RESOR LUMAJANG cq. KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Lmj
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat ==
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD KARIYADI Bin TASRIPIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA RESOR LUMAJANG cq. KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rokhim, SH.M.Si.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA RESOR LUMAJANG cq. KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG
Petitum Permohonan

Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan proses tindakan Penggeledahan dan Penyitaan di rumah Pemohon di Kabupaten Madiun notabenediluar wilayah hukum Polres Lumajangoleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang yang diawali dengan adanya Surat Laporan Polisi Nomor LP / A / 33/ VII / 2019 / JATIM / RES. LMJ tanggal 11 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 184 / VII / RES 2.1 /2019 / Satreskrim tanggal 11 Juli 2019;

 

Bahwa Pemohon disangka telah melakukan tindak pidana Penerapan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan atau tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 105 jo Pasal 9 UU No. 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP ;

 

A. PENDAHULUAN

 

Hakim Praperadilan yang terhormat,

 

Perkenankanlah Kami selaku Kuasa Hukum sekaligus bertindak selaku  Penasehat Hukum dari Pemohon menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lumajang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami untuk dapat mengajukan Permohonan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Lumajang, selain itu Pemohon juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Praperadilan yang telah bersedia memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan in casu ;

 

Selanjutnya, Pemohon dalam Permohonannya  akan mengajukan dalil-dalil atau alasan-alasan yang berkaitan langsung dengan masalah yuridis dalam serangkaian tindakan Termohon atas proses penggeledahan dan proses penyitaan dirumahPemohon di Kabupaten Madiun yang diluar wilayah hukum Termohon;

 

 

B.  DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

     1.  Bahwa Magna Carta yang merupakan Perjanjian antara Raja Inggris John dan para Baron yang memberontak padanya pada tahun 1215 dianggap sebagai cikal bakal dari pembatasan kekuasaan Raja (Negara) terhadap rakyat. Salah satu prinsipnya yang terkenal adalah "No free man shall be seized, or imprisoned, or disseised, or outlawed, or exiled, or injured in any way, nor will we enter on him or send against him except by the lawful judgment of his peers, or by the law of the land." Bahwa semua orang tidak dapat dipenjarakan atau diasingkan, direbut kebebasannya tanpa proses hukum yang dilakukan secara adil berdasarkan hukum yang berlaku”. Prinsip ini dianggap sebagai dasar dari Due Process of Law dimana Raja (Negara) dibatasi kekuasaannya setiap melakukan proses penegakan hukum, sebab Negara bukanlah hukum meskipun Negara dapat membuat dan menciptakan hukum.

 

     2. Bahwa Due Process of Law yang telah diadopsi dalam Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34 / PUU-XI / 2013 tertanggal 6 Maret 2014, menurut Prof. Mardjono, Due Process Of Law sekurangnya memuat tiga hal dasar, yaitu:

  • Negara berdasarkan hukum (asas legalitas)
  • Asas Persamaan di depan hukum
  • Asas praduga tak bersalah

 

     3. Bahwa proses penegakan hukum (hukum acara pidana) adalah serangkaian tindakan untuk mengurangi hak asasi seseorang yang dilakukan aparat penegak hukum atas nama Negara. Agar proses hukum itu tidak melanggar hak asasi manusia maka diperlukan suatu prosedur untuk melaksanakannya. Oleh karena itu hukum acara pidana dibuat untuk mengatur dan membatasi Negara dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan untuk mencari kebenaran dengan tidak melanggar hak asasi manusia. Setiap proses dalam hukum acara pidana yang sudah mengadopsi Due Process Of Law itu selalu menguji dua hal:

  • Apakah Negara telah menghilangkan kehidupan, kebebasan dan hak tersangka tanpa prosedur???
  • Jika menggunakan prosedur, apakah sudah sesuai dengan Due Process Of Law???

 

       4. Bahwagagasan tentang lembaga Praperadilan terinspirasi dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia karena itu lembaga Praperadilan adalah sebagai kontrol terhadap penggunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh penyidik dan penuntut umum, agar penggunaan wewenang tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, sehinggaterampasnya hak seseorang dalam proses-proses tersebut terjadi berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

 

Asas utamanya adalah seseorang harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dengan ditetapkan kesalahannya melalui proses penegakan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, yang dikenal dengan asas praduga tidak bersalah (asas presumption of innocent).

                                                

     5. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan / upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik / penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan

 

     6. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya ;

 

     7. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 21 / PUU-XII / 2014, tanggal 28 April 2015, yang memuat tentang ruang lingkup atau wewenangpraperadilan yang tertuang dalam KUHAP telah diperluas meliputi :

 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

 

  1. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

 

  1. Sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;

 

  1. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;

 

     8. Bahwa beberapa putusan praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara praperadilan atas tindakan penyidik atau penuntut umum yang salah atau keliru dan bertentangan dengan peraturan perundangan serta tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi atas pelanggaran tersebut ;

 

      9. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya di kehidupan bermasyarakat anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak azasi manusia, hal ini sesuai dengan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri jo Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Azasi sebab terhadap orang yang akan dijadikan tersangka tersebut dapat dikenakan upaya paksa sehingga menimbulkan ancaman ketakutan ;Pelanggaran atas hak warga negara tersebut dapat berkaitan langsung dengan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri yang dilarang berdasarkan pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri jo Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia;

 

C. KRONOLOGI PERKARA

 

Pada pokoknya Pemohon mengajukan alasan Permohonan  Praperadilan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa proses penyidikan yang berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor LP / A / 33/ VII / 2019 / JATIM / RES. LMJ tanggal 11 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 184 / VII / RES 2.1 /2019 / Satreskrim tanggal 11 Juli 2019, Pemohon telah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Termohon, dan ditahan sejak tanggal 2 Agustus 2019;

 

 2. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2019, Termohon telah melakukan tindakan Penggeledahan dan penyitaan di rumah Pemohon di Kabupaten Madiun diluar wilayah hukum Termohon dengan tanpa mendapatkan izin atau PENETAPAN dari Ketua Pengadilan Negeri Madiun sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 38 ayat 1 KUHAP ;

 

3. Bahwa Surat izin atau PENETAPAN dari Ketua Pengadilan Negeri Madiun seharusnya dimintakan terlebih dahulu, tindakan Termohon tersebut pada tanggal 7 Agustus 2019 bukan merupakan tindakan yang dianggap mendesak sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 ayat 1 dan 38 ayat 2 KUHAP, dikarenakan peristiwa ini bukan dalam keadaan tertangkap tangan, dan Pemohon sejak tanggal 2 Agustus 2019 dalam status ditahan Termohon, sehingga peluang / kekhawatiran menghilangkan, memusnahkan, memindahkan barang bukti ataupun Pemohon melarikan diri  atau mengulangi tindak pidana jelas tidak ada;

 

4. Bahwa dalam hal Penyidik melakukan penggeledahan rumah diluar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan dilakukan [Pasal 36 KUHAP], dalam hal ini Termohon hanya berbekal Surat Persetujuan Penggeledahan yang dibuat Termohon guna diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Madiun, dan BUKAN berupa Surat Ijin atau penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun;

 

5. Bahwa penggeledahan menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan : (hal 101) menjelaskan bahwa dari pengertian dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiriterpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan dalam buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi pnyelidikan yang mendahului tindakan lain. Yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan , tindakan pemeriksaan dan penyerahan berkas kepada Penuntut Umum ;

 

Lebih lanjut Yahya (hal 249) menjelaskan bahwa penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang ;

 

Pada dasarnya menurut KUHAP, penggeledahan itu terbagi menjadi dua, penggeledahan rumah. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penggeledahan badan. Penggledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita ;

 

Tata cara penggeledahan. Penggeledahan dilakukan dengan cara-cara yang diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :

Dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalammelakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan” ;

Jadi pada dasarnya menurut Pasal 33 Ayat (1) KUHAP, Penggeledahan itu dapat dilakukan dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.Tegasnya Sebelum melakukan penggeledahan penyidik lebih dahulu meminta surat izin Ketua Pengadilan Negeri dengan menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan penggeledahan bagi keperluan penyelidikan atau penyidikansesuai dengan penjelasan Pasal 33 Ayat (1) KUHAP ;

 

6. Bahwa dalam tindakan penyitaan Termohon dari rumah Pemohon di Kabupaten Madiun telah menyita barang-barang berupa :

  1. 383 buah kursi plastic warna hijau ;

2. 63 buah kursi plastic warna putih ‘

3. 1 (satu) buah meja plastic warna hijau ;

4. 1 (satu) buah plastic warna biru ;

5. 2 (dua) buah papan tulis warna putih ;

6. 1 (satu) buah proyektor ;

7. 1 (satu) set amplifier ;

8. 1 (satu) buah buku tamu ;

9. 2 (dua) buah microphone ;

 

 

7. Bahwa fakta tidak dalam keadaan mendesak dan bukan dalam hal tertangkap tangan, dengan demikian tindakan Termohon yang melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa adanya Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Madiun, adalah tindakan yang diluar prosedur dan melawan hukum, sehingga dengan demikian pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon TIDAK SAH dan CACAT HUKUM ;

 

D.  KESIMPULAN

 

Bahwa dengan demikian pada saat dimulainya proses penyidikan yang berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor LP / A / 33/ VII / 2019 / JATIM / RES. LMJ tanggal 11 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 184 / VII / RES 2.1 /2019 / Satreskrim tanggal 11 Juli 2019, tindakan Termohon terkait proses Penggeledahan dan Penyitaan, sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pemohon tersebut di atas, banyak yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku,  tentunya telah mencederai rasa keadilan serta tidak mencerminkan perilaku penyidik yang seharusnya melakukan proses hukum acara pidana secara benar, dan bersikap professional dan obyektif.Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, khususnya Pasal 14 huruf a, yaitu:

“Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

 

  1. PERMOHONAN PEMOHON PRAPERADILAN

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

      1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

 

      2. Menyatakan tindakan penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan diluar wilayah hukum Termohon tidak dalam keadaan mendesak dan tidak dalam hal tertangkap tangan, serta tidak sesuai prosedur ketetapan yang berlaku;

 

      3. Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 07 Agustus 2019 di rumah Pemohon diKabupaten Madiun tanpa didahului adanya Surat Ijin atau Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun adalah tidak sah dan cacat hukum;

 

      4. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penggeledahan hanya berdasar  Surat Persetujuan Penggeledahan yang dibuat Termohon sendiri ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Madiun adalah tidak sah dan tidak sesuai KUHAP;

 

      5. Menyatakan tindakan penyitaan berikut penyegelan / pembungkusan terhadap barang bukti dirumah Pemohon terhadap barang-barang dalam Posita 6 diatas oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;

 

      6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang disita dari rumah Pemohon di Kabupaten Madiun kepada Pemohon atau darimana barang tersebut disita, yaitu berupa :

            1. 383 buah kursi plastic warna hijau ;

2. 63 buah kursi plastic warna putih ‘

3. 1 (satu) buah meja plastic warna hijau ;

4. 1 (satu) buah plastic warna biru ;

5. 2 (dua) buah papan tulis warna putih ;

6. 1 (satu) buah proyektor ;

7. 1 (satu) set amplifier ;

8. 1 (satu) buah buku tamu ;

9. 2 (dua) buah microphone ;

 

     7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaTermohon.

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini, atas dikabulkannya permohonan ini diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya