Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa RIYO ROBIANSYAH Bin ABDUL ROHMAN, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jalan umum Brigjen Slamet Riyadi Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk jenis celurit, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saat saksi Fajar Nur Ilhamsyah (Anggota Polres Lumajang) sedang melaksanakan tugas piket di Polres Lumajang, saksi Fajar Nur Ilhamsyah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kegiatan balap liar di Jalan umum Brigjen Slamet Riyadi Kel. Citrodiwangsan Kecamatan/ Kabupaten Lumajang selanjutnya saksi Fajar Nur Ilhamsyah bersama dengan saudara Mohamad Sandiyudha Kusuma Dewantara dan saudara Rizky Dian Firmansyah langsung menuju ke tempat kejadian perkara, setelah sampai di lokasi para pelaku balap liar sudah banyak yang melarikan diri melihat kedatangan polisi diantaranya Terdakwa Riyo Robiansyah Bin Abdul Rohman, namun saksi Fajar Nur Ilhamsyah berhasil menghentikan/mengamankan Terdakwa Riyo Robiansyah Bin Abdul Rohman setelah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Riyo Robiansyah Bin Abdul Rohman jatuh menabrak saksi Mohamad Sandiyudha Kusuma Dewantara selanjutnya Terdakwa Riyo Robiansyah Bin Abdul Rohman yang pada saat itu mengenakan kaos lengan pendek warna kuning, jaket hoodie warna hitam dan 1 (satu) potong celana pendek jeans warna hitam dengan sebuah ikat pinggang kombinasi warna hijau, orange dan abu-abu juga diamankan bersama dengan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit dengan sarung kulit warna coklat di balik jaket yang dipakai oleh Terdakwa Riyo Robiansyah Bin Abdul Rohman dan Terdakwa Riyo Robiansyah Bin Abdul Rohman juga kedapatan di dalam jok sepeda motor Terdakwa Riyo Robiansyah bin Abdul Rohman terdapat 100 butir pil Logo Y kemudian Terdakwa Riyo Robiansyah Bin Abdul Rohman berikut barang buktinya dibawa ke Polres Lumajang untuk diproses secara hukum.-----------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------- |