Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Lmj 1.Puryanto Bin Supangat
2.Akhmad Khomsani Bin Majelih
Kasat Reskrim Polres Lumajang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Puryanto Bin Supangat
2Akhmad Khomsani Bin Majelih
Termohon
NoNama
1Kasat Reskrim Polres Lumajang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penahanan atas diri Para Pemohon sebagaimana yang diajukan dalam Praperadilan a quo adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat (4) huruf (a) tentang Syarat Formil Penahanan Tersangka;
  3. Memerintahkan agar Termohon segera mengeluarkan/membebaskan Para Pemohon atas nama tersangka Puryanto Bin Supangat dan tersangka Akhmad Khomsani Bin Majelih dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort  Lumajang;
  4. Memerintahkan Termohon agar segera menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon karena perbuatan pelanggaran yang disangkakan kepada Para Pemohon masih menjadi Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dalam tahapan pembinaan dan pengawasan serta Penyelesaian konflik batas WIUP Operasi Produksi dan IUP Operasi Produksi;
  5. Membebankan biaya yang timbul akiibat pemeriksaan perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya