Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Lmj SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. SUBANDI Bin LASMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-771/M.5.28.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBANDI Bin LASMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa SUBANDI Bin LASMONO, pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam gubuk yang berada di lahan pertanian milik saksi korban PONARI di Dusun Bakalan Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, mengambil barang sesuatu berupa 4 (empat) sak yang berisi bibit kentang seberat 239 kg, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Ponari, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

----------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa Pada hari kamis tanggal 1 februari 2024, Terdakwa Subandi bin Lasmono berangkat dari rumah sekira pukul 21.00 Wib dengan jalan kaki menuju gubuk miliknya Saksi korban PONARI tiba atau sampai sekira pukul .22.00 Wib sambil membawa pisau wedung (golok) kemudian Terdakwa merasa aman disekitar gubuk selanjutnya Terdakwa Subandi bin Lasmono menggunakan pisau wedung (golok) untuk mencukit tembok gubuk yang terbuat dari blabak pohon kayu randu sebelah belakang sebanyak 2 blabak dengan wedung setelah berhasil membuka lalu Terdakwa Subandi bin Lasmono masuk ke dalam gubuk kemudian Terdakwa Subandi bin Lasmono mencari sak yang ada di dalam gubuk setelah dapat sak Terdakwa Subandi bin Lasmono duduk kemudian Terdakwa mengambil bibit kentang sebanyak 4 (empat) sak seberat 239 kg  milik saksi korban PONARI yang diambil Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi korban PONARI kemudian Terdakwa memasukan bibit kentang tersebut ke dalam sak warna putih dengan tangan sampai sak berisi penuh bibit kentang kemudian pucuk sak itu Terdakwa Subandi bin Lasmono talikan dengan rapi, sampai dapat sebanyak 4 sak penuh selanjutnya 4 sak tersebut satu persatu Terdakwa Subandi bin Lasmono keluarkan dari dalam gubuk setelah keluar dari dalam gubuk, lalu 2 blabak dari kayu randu Terdakwa Subandi bin Lasmono pasang kembali, kemudian 4 sak yang berisi bibit kentang itu Terdakwa Subandi bin Lasmono panggul satu persatu sampai habis dan Terdakwa Subandi bin Lasmono sembunyikan di sekolahan SD Bakalan Argosari lalu Terdakwa Subandi bin Lasmono pulang tidur.------

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ponari mengalami kerugian keseluruhan sebanyak Rp. 3.585.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.-----

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya