Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Lmj Bambang Heru S.H. MAT ALI Bin MISTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1106 /M.5.28/ Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bambang Heru S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT ALI Bin MISTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa MAT ALI BIN MISTAM pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024  sekira pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa Dusun Bulaktal Rt. 042 Rw. 009 Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 100 (Seratus) butir pil warna putih logo Y, 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing masing berisi 14 (empat belas) pil warna kuning logo DMP, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning logo DMP yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika terdakwa MAT ALI BIN MISTAM mendapatkan pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” yang diberitahu oleh sdr. Rudi (DPO) dan diantar ketempat penjual pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” yang tidak terdakwa kenal (DPO) di pinggir jalan Desa Wringin Telu Kecamatan Puger Kabupaten Jember selanjutnya membeli sebanyak 5 (lima) kali dengan cara yang terakhir pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung datang ke pinggir jalan Desa Wringin Telu Kecamatan Puger Kabupaten Jember, setelah terdakwa bertemu dengan orang yang tidak terdakwa kenal (DPO) terdakwa membeli 1 plastik klip berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo Y  dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 20 plastik klip berisi masing – masing 10 butir pil warna kuning logo DMP, dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian maksud dan tujuan terdakwa membeli pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” dari orang yang tidak terdakwa kenal (DPO) untuk terdakwa jual kembali dengan cara pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi MUSIN datang kerumah terdakwa, lalu setelah bertemu dengan terdakwa saksi MUSIN membeli 7 (tujuh) butir pil warna kuning logo “DMP” dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian untuk pil warna kuning logo “DMP” terdakwa menjual kepada saksi MUHAMMAD USMAN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa jual kepada saksi MUHAMMAD USMAN datang kerumah terdakwa, lalu setelah bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi MUHAMMAD USMAN membeli 2 (dua) butir pil warna putih logo “Y” dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024  sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi DICKY FEBRIYANTO, SH dan saksi YOGA ARIF PERKASA, SH selaku petugas dari Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam rumah terdakwa Dusun Bulaktal Rt. 042 Rw. 009 Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  • Sebuah kantong plastik warna putih yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 100 (Seratus) butir pil warna putih logo Y.
  • 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing masing berisi 14 (empat belas) pil warna kuning logo DMP.
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning logo DMP.
  • 1 (satu) bendel plastik klip.
  • Uang hasil penjulan Rp. 119.000.- (Seratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
  • Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 02275/NOF/2024 tanggal 27 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • 08332/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 2,295 gram.
  • 08333/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “DMP” dengan berat netto ± 1,424 gram.

Kesimpulan :

  • Barang bukti nomor 08332/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Barang bukti nomor 08333/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
  • Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat pil warna putih berlogo DMP jenis Dekstrometorfan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa MAT ALI BIN MISTAM pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024  sekira pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa Dusun Bulaktal Rt. 042 Rw. 009 Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 100 (Seratus) butir pil warna putih logo Y, 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing masing berisi 14 (empat belas) pil warna kuning logo DMP, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning logo DMP, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal ketika terdakwa MAT ALI BIN MISTAM mendapatkan pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” yang diberitahu oleh sdr. Rudi (DPO) dan diantar ketempat penjual pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” yang tidak terdakwa kenal (DPO) di pinggir jalan Desa Wringin Telu Kecamatan Puger Kabupaten Jember selanjutnya membeli sebanyak 5 (lima) kali dengan cara yang terakhir pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung datang ke pinggir jalan Desa Wringin Telu Kecamatan Puger Kabupaten Jember, setelah terdakwa bertemu dengan orang yang tidak terdakwa kenal (DPO) terdakwa membeli 1 plastik klip berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo Y  dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 20 plastik klip berisi masing – masing 10 butir pil warna kuning logo DMP, dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian maksud dan tujuan terdakwa membeli pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” dari orang yang tidak terdakwa kenal (DPO) untuk terdakwa jual kembali dengan cara pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi MUSIN datang kerumah terdakwa, lalu setelah bertemu dengan terdakwa saksi MUSIN membeli 7 (tujuh) butir pil warna kuning logo “DMP” dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian untuk pil warna kuning logo “DMP” terdakwa menjual kepada saksi MUHAMMAD USMAN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa jual kepada saksi MUHAMMAD USMAN datang kerumah terdakwa, lalu setelah bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi MUHAMMAD USMAN membeli 2 (dua) butir pil warna putih logo “Y” dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024  sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi DICKY FEBRIYANTO, SH dan saksi YOGA ARIF PERKASA, SH selaku petugas dari Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam rumah terdakwa Dusun Bulaktal Rt. 042 Rw. 009 Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  • Sebuah kantong plastik warna putih yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 100 (Seratus) butir pil warna putih logo Y.
  • 9 (sembilan) buah plastik klip yang masing masing berisi 14 (empat belas) pil warna kuning logo DMP.
  • 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning logo DMP.
  • 1 (satu) bendel plastik klip.
  • Uang hasil penjulan Rp. 119.000.- (Seratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
  • Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 02275/NOF/2024 tanggal 27 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • 08332/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 2,295 gram.
  • 08333/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “DMP” dengan berat netto ± 1,424 gram.

Kesimpulan :

  • Barang bukti nomor 08332/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Barang bukti nomor 08333/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
  • Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat pil warna putih berlogo DMP jenis Dekstrometorfan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1 dan 2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya