Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Lmj Widya Paramita, S.H. RIKUH PRADANA Bin SATURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 775/M.5.28.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Widya Paramita, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKUH PRADANA Bin SATURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOH. LUDFI HIDAYAT, SH., BAYU SUGIHARTO, SH., MH., ACHMAD NASRULLAH UBAIDAH, SH. dan ANDRI PRAYOGI, SH.RIKUH PRADANA Bin SATURI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------ Bahwa ia terdakwa RIKUH PRADANA Bin SATURI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Ledok RT. 003 RW. 002, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) butir pil warna putih logo Y dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa membeli pil warna putih logo Y dari sdr. Rizal (DPO) sebanyak 5 (lima) kali dan terakhir Terdakwa membeli pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sebanyak 2 (dua) plastik klip masing-masing plastik klip berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo Y, dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Cara Terdakwa membeli adalah dengan mengirim pesan melalui pesan suara WhatsApp kemudian Terdakwa mengambil pil warna putih logo Y ke rumah sdr. Rizal (DPO) di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil warna putih logo Y dari sdr. Rizal (DPO) adalah untuk Terdakwa jual atau edarkan dan apabila ada sisa, maka Terdakwa akan mempergunakannya untuk diri Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menjual pil warna putih logo Y tersebut kepada teman atau orang-orang yang membutuhkan dan salah satunya adalah saksi Agus Widayat. Terdakwa menjual pil warna putih logo Y kepada saksi Agus Widayat pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 13.00 Wib di rumah Terdakwa, dengan cara saksi Agus Widayat langsung ke rumah Terdakwa kemudian saksi Agus Widayat menanyakan pil warna putih logo Y lalu saksi Agus Widayat membeli sejumlah Rp10.000,00 dan mendapatkan pil warna putih logo Y sejumlah 4 (empat) butir.
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan pil warna putih logo Y selama kurang lebih 2 (dua) bulan dan keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dalam penjualan 100 (seratus) butir pil warna putih logo Y, keuntungan yang Terdakwa peroleh tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-sehari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Bima Esa Y dan saksi Yoga Arif Perkasa, S.H beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di teras rumahnya serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa :
    • sebuah bungkus rokok bertuliskan Gudang Garam yang berisi : 1 (satu) buah plastik klip berisi 96 (sembilan puluh enam) butir pil warna putih logo Y dan uang hasil penjualan Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
    • sebuah HP merk Realmi dengan nomor simcard 085738958090.

Bahwa barang bukti tersebut diatas telah Terdakwa simpan didalam lemari kamar Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Surabaya No. Lab. : 00715/NOF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 02281/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto  ± 2,411 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

------ Bahwa ia RIKUH PRADANA Bin SATURI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Ledok RT. 003 RW. 002, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras pil warna putih logo Y sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) butir pil warna putih logo Y, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa membeli pil warna putih logo Y dari sdr. Rizal (DPO) sebanyak 5 (lima) kali dan terakhir Terdakwa membeli pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sebanyak 2 (dua) plastik klip masing-masing plastik klip berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo Y, dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Cara Terdakwa membeli adalah dengan mengirim pesan melalui pesan suara WhatsApp kemudian Terdakwa mengambil pil warna putih logo Y ke rumah sdr. Rizal (DPO) di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil warna putih logo Y dari sdr. Rizal (DPO) adalah untuk Terdakwa jual atau edarkan dan apabila ada sisa, maka Terdakwa akan mempergunakannya untuk diri Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa menjual pil warna putih logo Y tersebut kepada teman atau orang-orang yang membutuhkan dan salah satunya adalah saksi Agus Widayat. Terdakwa menjual pil warna putih logo Y kepada saksi Agus Widayat pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 13.00 Wib di rumah Terdakwa, dengan cara saksi Agus Widayat langsung ke rumah Terdakwa kemudian saksi Agus Widayat menanyakan pil warna putih logo Y lalu saksi Agus Widayat membeli sejumlah Rp10.000,00 dan mendapatkan pil warna putih logo Y sejumlah 4 (empat) butir.
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan pil warna putih logo Y selama kurang lebih 2 (dua) bulan dan keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dalam penjualan 100 (seratus) butir pil warna putih logo Y, keuntungan yang Terdakwa peroleh tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-sehari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Bima Esa Y dan saksi Yoga Arif Perkasa, S.H beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di teras rumahnya serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa:
    • sebuah sebuah bungkus rokok bertuliskan Gudang Garam yang berisi : 1 (satu) buah plastik klip berisi 96 (sembilan puluh enam) butir pil warna putih logo Y dan uang hasil penjualan Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
    • sebuah HP merk Realmi dengan nomor simcard 085738958090.

Bahwa barang bukti tersebut diatas telah Terdakwa simpan didalam lemari kamar Terdakwa.

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa apabila menjual pil warna putih logo “Y” adalah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Surabaya No. Lab. : 00715/NOF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 02281/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto  ± 2,411 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa Terdakwa lulusan SMK, bukan seorang yang berprofesi sebagai apoteker dan tidak memiliki keahlian dibidang farmasi serta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya