Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Lmj |
Tanggal Surat |
Rabu, 19 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Sumah | 2 | Kasiami Astutik |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BASUKI RAKHMAD, S.H., M.Hum.C.L.A | Sumah | 2 | BASUKI RAKHMAD, S.H., M.Hum.C.L.A | Kasiami Astutik | 3 | Raka Indra Atmaja, S.H. | Sumah | 4 | Raka Indra Atmaja, S.H. | Kasiami Astutik |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SITI MAISYAH ATAU HJ. SYARIFAH ATAU HJ ISA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyataan Perjanjian Sewa menyewa Antara Penggugat I dengan Tergugat tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik Barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di tentukan kemudian.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan Inmatril sejumlah 84.000.000,- ( Delapan Puluh Empat Juta Rupiah ). secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |