Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan;
- Menetapkan bahwa Abd. Rachman Widya Adi Kusuma, yang lahir di Probolinggo tanggal 16 April 1993, Umur 30 Tahun, Agama Islam, yang dahulu bertempat tinggal di Dukun RT.002 RW.002, Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar sampai dengan permohonan ini diajukan tidak diketahui keberadaannya dan ditetapkan dalam keadaan tidak hadir (afwezigh) dan menyatakan bahwa hak-haknya akan diberikan apabila yang bersangkutan dapat hadir kembali;
- Menetapkan bahwa Agus Adi Sanyoto dan Yuni Krestian sanggup menjamin Hak dari saudara Abd. Rachman Widya Adi Kusuma untuk diambil sewaktu-waktu apabilatelah diketahui keberadaannya dan datang kepada Para Pemohon untuk meminta bagian atas hak warisannya;
- Menetapkan bahwa Agus Adi Sanyoto dan Yuni Krestian mewakili tandatangan saudara Abd. Rachman Widya Adi Kusuma yang dalam keadaan tidak hadir (afwezigh) untuk keperluan balik nama sertifikat dan pembuatan akta peralihan dihadapan Pejabat Notaris/PPAT;
- Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Lumajang ini dipergunakan untuk mengurus/ mengalihkan harta berupa sebidang Tanah Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1123 atas nama : Agus Adi Sanyoto, Sri Supatmi,Yuni Krestian, Abdul Rachman Widya Adi Kusuma, seluas 536 m2 terletak di Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|