Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. ARIO DWI JUNAIDI BIN SAMPURNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1416/M.5.28.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIO DWI JUNAIDI BIN SAMPURNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa Terdakwa ARIO DWI JUNAIDI BIN SAMPURNO, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 1024 (seribu dua puluh empat) butir dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa ARIO DWI JUNAIDI BIN SAMPURNO mendapatkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y dengan cara membeli melalui Sdr. ALFI (DPO) sebanyak 3 kali,yakni pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi Bulan Fenruari 2024 berawal dari Sdr. ALFI menawarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 100 Butir dengan harga Rp.150.000,- yang kemudian disetujui oleh Terdakwa dengan maksud untuk diperjualbelikan Kembali, selanjutnya kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi Bulan Maret 2024 berawal dengan cara yang sama dari Sdr. ALFI menawarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 1 kaleng yang berisi 1000 Butir dengan harga Rp.900.000,- yang kemudian disetujui oleh Terdakwa, dan pembelian ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi Bulan April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB Sdr. ALFI mendatangi Terdakwa di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang untuk menawarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y yang kemudian disepakati oleh Terdakwa pemesanan sebanyak 1 kaleng serta Terdakwa menyerahka uang sebesar Rp.900.000 kepada Sdr. ALFI (DPO) lalu Sdr ALFI pergi dan pada pukul 14,30 WIB Sdr ALFI Kembali mendatangi Terdakwa di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang sembari menyerahkan 1 kaleng berisi 1000 butir Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y kepada Terdakwa
  • Bahwa setelah Terdakwa membeli beberapa kali Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y melalui Sdr. IRFAN (DPO) selanjutnya Terdakwa membungkus Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y kedalam plastic klip masing-masing berisi 4 butir untuk selanjutnya Terdakwa menjual/mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y tersebut telah beberapa kali yakni kepada Saksi Sdr. DAVID HERMAWAN dan Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN dengan cara yaitu Terdakwa menjual kepada Saksi Sdr. DAVID HERMAWAN sebanyak kurang lebih tiga kali, dimana penjualan pertama dan kedua sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- sudah tidak diingat lagi tanggal dan hari oleh Terdakwa, kemudian penjualan ketiga pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 11.15 WIB berawal Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp terlebih dahulu kepada Saksi Sdr. DAVID HERMAWAN dan beberapa saat kemudian Saksi Sdr. DAVID HERMAWAN mendatangi Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang kemudian membeli 4 butir Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y dengan harga Rp.10.000,- Selanjutnya, Terdakwa menjual juga kepada Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN sebanyak kurang lebih empat kali, yang mana pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa Bulan Februari 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB Terdakwa didatangi oleh Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang lalu Terdakwa menjual Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y  sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- kepada Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN, kemudian penjualan kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa Bulan Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB Terdakwa Kembali didatangi oleh Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang lalu Terdakwa menjual Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y  sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- kepada Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN, lalu penjualan ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa Bulan Maret 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB Terdakwa Kembali didatangi oleh Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang lalu Terdakwa menjual Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y  sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- dan Penjualan keempat  pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB Terdakwa Kembali didatangi oleh Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang lalu Terdakwa menjual Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y  sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,-
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis Tanggal 12 April 2024 pukul 17.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak berwenang di daerah Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang, selanjutnya saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKI FEBRIANTO beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKI FEBRIANTO beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di bengkel tambal ban milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Sdr. TAUFIK HUSNI dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) buah botol plastic warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo Y
  • 1 Buah kantong plastik warna hitam yang berisi :
        • Sebuah Botol plastic warna putih yang berisi 24 butir pil warna putih Logo Y
        • Sebuah botol plastic warna putih kosong
        • 1 (satu) bendel plastic klip
  • 1 (Satu) Buah Tas warna hitam dengan merek BUFFBACK yang berisi :
  • Uang Tunai Rp.30.000
  • 1 (satu) buah HP merk REDMI warna biru dengan simcard 081217923267
  • 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha MIO warna merah dengan nopol N 6205 EN
  • Bahwa Terdakwa menjual Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y dengan harga Rp.10.000 per 4 Butir dan setiap 1 Butir Logo Y dijual oleh Terdakwa Rp.2.500,-  serta keuntungan yang Terdakwa dapatkan digunakan Terdakwa untuk kehidupan sehari-hari
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 03017/NOF/2024 tanggal 26 April 2024 yang diberi nomor bukti : 10133/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,243 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Obat obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras juga tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya
  • Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa ARIO DWI JUNAIDI BIN SAMPURNO, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras pil warna putih logo Y sebanyak 1024  (seribu dua puluh empat) butir, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal dari terdakwa ARIO DWI JUNAIDI BIN SAMPURNO mendapatkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y dengan cara membeli melalui Sdr. ALFI (DPO) sebanyak 3 kali,yakni pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi Bulan Fenruari 2024 berawal dari Sdr. ALFI menawarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 100 Butir dengan harga Rp.150.000,- yang kemudian disetujui oleh Terdakwa dengan maksud untuk diperjualbelikan Kembali, selanjutnya kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi Bulan Maret 2024 berawal dengan cara yang sama dari Sdr. ALFI menawarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 1 kaleng yang berisi 1000 Butir dengan harga Rp.900.000,- yang kemudian disetujui oleh Terdakwa, dan pembelian ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi Bulan April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB Sdr. ALFI mendatangi Terdakwa di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang untuk menawarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y yang kemudian disepakati oleh Terdakwa pemesanan sebanyak 1 kaleng serta Terdakwa menyerahka uang sebesar Rp.900.000 kepada Sdr. ALFI (DPO) lalu Sdr ALFI pergi dan pada pukul 14,30 WIB Sdr ALFI Kembali mendatangi Terdakwa di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang sembari menyerahkan 1 kaleng berisi 1000 butir Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y kepada Terdakwa
  • Bahwa setelah Terdakwa membeli beberapa kali Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y melalui Sdr. IRFAN (DPO) selanjutnya Terdakwa membungkus Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y kedalam plastic klip masing-masing berisi 4 butir untuk selanjutnya Terdakwa menjual/mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y tersebut telah beberapa kali yakni kepada Saksi Sdr. DAVID HERMAWAN dan Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN dengan cara yaitu Terdakwa menjual kepada Saksi Sdr. DAVID HERMAWAN sebanyak kurang lebih tiga kali, dimana penjualan pertama dan kedua sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- sudah tidak diingat lagi tanggal dan hari oleh Terdakwa, kemudian penjualan ketiga pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 11.15 WIB berawal Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp terlebih dahulu kepada Saksi Sdr. DAVID HERMAWAN dan beberapa saat kemudian Saksi Sdr. DAVID HERMAWAN mendatangi Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang kemudian membeli 4 butir Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y dengan harga Rp.10.000,- Selanjutnya, Terdakwa menjual juga kepada Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN sebanyak kurang lebih empat kali, yang mana pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa Bulan Februari 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB Terdakwa didatangi oleh Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang lalu Terdakwa menjual Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y  sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- kepada Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN, kemudian penjualan kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa Bulan Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB Terdakwa Kembali didatangi oleh Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang lalu Terdakwa menjual Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y  sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- kepada Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN, lalu penjualan ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa Bulan Maret 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB Terdakwa Kembali didatangi oleh Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang lalu Terdakwa menjual Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y  sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,- dan Penjualan keempat  pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB Terdakwa Kembali didatangi oleh Saksi Sdr. IVAN DWI JOFAN di Bengkel Ban Milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang lalu Terdakwa menjual Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y  sebanyak 4 butir dengan harga Rp.10.000,-
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis Tanggal 12 April 2024 pukul 17.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak berwenang di daerah Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang, selanjutnya saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKI FEBRIANTO beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKI FEBRIANTO beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di bengkel tambal ban milik ayah Terdakwa Jl. Dieng Rt.021 Rw.007 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukadono Kab. Lumajang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Sdr. TAUFIK HUSNI dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) buah botol plastic warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo Y
  • 1 Buah kantong plastik warna hitam yang berisi :
        • Sebuah Botol plastic warna putih yang berisi 24 butir pil warna putih Logo Y
        • Sebuah botol plastic warna putih kosong
        • 1 (satu) bendel plastic klip
  • 1 (Satu) Buah Tas warna hitam dengan merek BUFFBACK yang berisi :
  • Uang Tunai Rp.30.000
  • 1 (satu) buah HP merk REDMI warna biru dengan simcard 081217923267

1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha MIO warna merah dengan nopol N 6205 EN

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 03017/NOF/2024 tanggal 26 April 2024 yang diberi nomor bukti : 10133/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,243 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan tablet warna putih logo “Y” tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak menggunakan resep dokter
  • Bahwa Terdakwa yang berlatar belakang Pendidikan SMP (Lulus) bukan berprofesi sebagai apoteker serta tidak memiliki kompetensi atau keahlian dalam mengedarkan/menjual obat sediaan farmasi

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1 dan 2) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya