Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/M.5.28.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WAHYU DWI CAHYONO, S.HAGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

---------- Bahwa terdakwa AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO bersama dengan Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO yang beralamat di Dsn. Sentono Rt.007 Rw.002 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan berat netto 7,033 gram (tujuh koma nol tiga tiga ) gram dan berat bruto 9,63 (sembilan koma enam puluh tiga) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Berawal dari Terdakwa pada hari rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB menghubungi Sdr. FAHMI (DPO) melalui messenger dengan tujuan meminjam uang namun ditolak, lalu, Sekitar Pukul 21.00 WIB Sdr. FAHMI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan tujuan menwarkan untuk membantu menjual shabu disertai dengan iming-iming keuntungan sejumlah uang yang bisa didapatkan Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa menyetujui tawaran tersebut Terdakwa diarahkan oleh Sdr. FAHMI (DPO) untuk menemui Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Pada hari kamis Tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 01.00 WIB Terdakwa menemui Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah dititipi barang-barang yang akan mendukung penjualan shabu oleh Sdr. FAHMI di depan MI Desa Krai lalu Terdakwa menerima barang berupa :

1 (satu) plastik hitam bertuliskan SPX

1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry

2 (dua) bendel plastik klip

1 (satu) pack PCR Tube

Yang mana barang-barang tersebut akan digunakan oleh Tedakwa sebagai sarana/alat dalam membantu Sdr. FAHMI untuk menjual Shabu, dan Terdakwa memberikan uang kepada Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp.40.000,- sebagai Biaya COD yang dikeluarkan Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah). Lalu setelah Terdakwa pulang, sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi FAHMI untuk mengambil Shabu di pertigaan amalan Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, dimana Terdakwa dikirimi Foto melalui wahtsapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut ditanam dibawah tanah yang atasnya ditandai dengan batu, lalu setelah Terdakwa menemukan lokasi tersebut dan menemukan shabu tersebut berupa 1 (satu) plastik klip shabu di dalam tanah tersebut, kemudian Terdakwa pulang, selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi Sdr. FAHMI, dengan maksud untuk meminta Terdakwa mengambil shabu, lalu Sdr. FAHMI mengirimkan Foto melalui whatssapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut diselipkan  di tanaman pandan yang berada di Bendungan sepedo di Desa Karang Semanding Kec. Balung Kab. Jember, dan setelah Terdakwa mengambil barang dimaksud kemudian langsung pulang ke Rumah

  • Bahwa setelah menerima 2 kali pengambilan Shabu tersebut, sejak Tanggal 8 Maret 2024 hinggal Tanggal 20 Maret 2024, Terdakwa telah berkali-kali yang sudah tidak diingat lagi jumlahnya oleh terdakwa untuk membantu menjual shabu dengan cara meletakan shabu pada tempat-tempat yang telah di tentukan atau diarahkan oleh Sdr. FAHMI dan terakhir Terdakwa membantu menjual shabu pada hari selasa Tanggal 19 maret 2024 sekira Pukul 07.00 WIB dimana Sdr. Fahmi menghubungi Terdakwa untuk mengarahkan peletakan shabu masing-masing sebanyak 1 buah pcr Tube isi 1 plastik klip shabu yang beratnya 0,08 Gram di 6 titik lokasi yakni :

Di Bawah gapura Selamat datang di pinggir jalan desa Keraton Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang

Di belakang tembok rumah kosong di desa Keraton kec. Yosowilangun Kab. Lumajang

Dikawasan Sawah Desa Sukosari Kec. Kunir kab. Lumajang

Di kuburan Desa karanganyar kec. Yosowilangun Kab. Lumajang

Di sebuah gardu Desa Wonogriyo Kec. Tekung Kab. Lumajang

Di Gardu Lapang Desa Karanglo kec. Kunir Kab. lumajang.

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di daerah Dsn. Sentono Rt.007 Rw.002 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang ada penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKY FEBRIANTO (masing – masing anggota Satresnarkoba) beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKY FEBRIANTO beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sentono Rt.007 Rw.002 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang. Selanjutnya saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKY FEBRIANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • Sebuah dompet warna biru berisi :
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu
  • Sebuah timbangan elektrik bertuliskan CAMRY
  • Sebuah scrop shabu terbuat dari plastik bening
  • 2 (dua) buah Pcr tube yang dibalut lakban warna hitam masing – masing berisi :
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu
  • 1 (satu) buah pcr tube yang dibalut dengan lakban warna hitam berisi plastik klip bekas shabu
  • Sebuah lakban warna hitam
  • Sebuah pivet kaca bening terdapat sisa shabu
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar berisi 82 (delapan puluh dua) pcr tube
  • 3 (tiga) bendel plastik klip
  • Sebuah plastik hitam bertuliskan SPX
  • Sebuah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor simcard 081353100739

Yang seluruhnya diakui milik Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan shabu berupa uang melalui transfer Aplikasi DANA dari Sdr. FAHMI dengan nama FRENGKI CATUR SANTOSO Sebanyak 6 kali dengan total sebesar Rp.1.400.000,-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 104/14174/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangan :
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 0,33 (noml koma tiga tiga) gram.
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 0,32 (noml koma tiga dua) gram
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 7,05 (tujuh koma nol lima) gram
  • 1 (satu) buah pcr tube yang dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi platik klip bekas shabu memilki berat bruto sebesar 0,16 (nol koma satu enam) gram
  • 1 (satu) buah pivet kaca bening terdapat sisa shabu memilki berat bruto sebesar 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram

Keseluruhan Total jumlah berat bruto 9,63 Gram

  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 02276/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 08334/2024/NNF  s/d Nomor : 08338 /2024/NNF berupa :

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 6,725 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,155 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,143 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,002 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,008 gram

tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO bersama dengan Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO yang beralamat di Dsn. Sentono Rt.007 Rw.002 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan berat netto 7,033 gram (tujuh koma nol tiga tiga ) gram dan berat bruto 9,63 (sembilan koma enam puluh tiga) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Berawal dari Terdakwa pada hari rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB menghubungi Sdr. FAHMI (DPO) melalui messenger dengan tujuan meminjam uang namun ditolak, lalu, Sekitar Pukul 21.00 WIB Sdr. FAHMI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan tujuan menwarkan untuk membantu menjual shabu disertai dengan iming-iming keuntungan sejumlah uang yang bisa didapatkan Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa menyetujui tawaran tersebut Terdakwa diarahkan oleh Sdr. FAHMI (DPO) untuk menemui Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Pada hari kamis Tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 01.00 WIB Terdakwa menemui Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah dititipi barang-barang yang akan mendukung penjualan shabu oleh Sdr. FAHMI di depan MI Desa Krai lalu Terdakwa menerima barang berupa :

1 (satu) plastik hitam bertuliskan SPX

1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry

2 (dua) bendel plastik klip

1 (satu) pack PCR Tube

Yang mana barang-barang tersebut akan digunakan oleh Tedakwa sebagai sarana/alat dalam membantu Sdr. FAHMI untuk menjual Shabu, dan Terdakwa memberikan uang kepada Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp.40.000,- sebagai Biaya COD yang dikeluarkan Saksi HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah). Lalu setelah Terdakwa pulang, sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi FAHMI untuk mengambil Shabu di pertigaan amalan Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, dimana Terdakwa dikirimi Foto melalui wahtsapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut ditanam dibawah tanah yang atasnya ditandai dengan batu, lalu setelah Terdakwa menemukan lokasi tersebut dan menemukan shabu tersebut berupa 1 (satu) plastik klip shabu di dalam tanah tersebut, kemudian Terdakwa pulang, selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi Sdr. FAHMI, dengan maksud untuk meminta Terdakwa mengambil shabu, lalu Sdr. FAHMI mengirimkan Foto melalui whatssapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut diselipkan  di tanaman pandan yang berada di Bendungan sepedo di Desa Karang Semanding Kec. Balung Kab. Jember, dan setelah Terdakwa mengambil barang dimaksud kemudian langsung pulang ke Rumah

  • Bahwa setelah menerima 2 kali pengambilan Shabu tersebut, sejak Tanggal 8 Maret 2024 hinggal Tanggal 20 Maret 2024, Terdakwa telah berkali-kali yang sudah tidak diingat lagi jumlahnya oleh terdakwa untuk membantu menjual shabu dengan cara meletakan shabu pada tempat-tempat yang telah di tentukan atau diarahkan oleh Sdr. FAHMI dan terakhir Terdakwa membantu menjual shabu pada hari selasa Tanggal 19 maret 2024 sekira Pukul 07.00 WIB dimana Sdr. Fahmi menghubungi Terdakwa untuk mengarahkan peletakan shabu masing-masing sebanyak 1 buah pcr Tube isi 1 plastik klip shabu yang beratnya 0,08 Gram di 6 titik lokasi yakni :

Di Bawah gapura Selamat datang di pinggir jalan desa Keraton Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang

Di belakang tembok rumah kosong di desa Keraton kec. Yosowilangun Kab. Lumajang

Dikawasan Sawah Desa Sukosari Kec. Kunir kab. Lumajang

Di kuburan Desa karanganyar kec. Yosowilangun Kab. Lumajang

Di sebuah gardu Desa Wonogriyo Kec. Tekung Kab. Lumajang

Di Gardu Lapang Desa Karanglo kec. Kunir Kab. lumajang.

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di daerah Dsn. Sentono Rt.007 Rw.002 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang ada penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKY FEBRIANTO (masing – masing anggota Satresnarkoba) beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKY FEBRIANTO beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sentono Rt.007 Rw.002 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang. Selanjutnya saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKY FEBRIANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • Sebuah dompet warna biru berisi :
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu
  • Sebuah timbangan elektrik bertuliskan CAMRY
  • Sebuah scrop shabu terbuat dari plastik bening
  • 2 (dua) buah Pcr tube yang dibalut lakban warna hitam masing – masing berisi :
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu
  • 1 (satu) buah pcr tube yang dibalut dengan lakban warna hitam berisi plastik klip bekas shabu
  • Sebuah lakban warna hitam
  • Sebuah pivet kaca bening terdapat sisa shabu
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar berisi 82 (delapan puluh dua) pcr tube
  • 3 (tiga) bendel plastik klip
  • Sebuah plastik hitam bertuliskan SPX
  • Sebuah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor simcard 081353100739

Yang seluruhnya diakui milik Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 104/14174/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangan :
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 0,33 (noml koma tiga tiga) gram.
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 0,32 (noml koma tiga dua) gram
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 7,05 (tujuh koma nol lima) gram
  • 1 (satu) buah pcr tube yang dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi platik klip bekas shabu memilki berat bruto sebesar 0,16 (nol koma satu enam) gram
  • 1 (satu) buah pivet kaca bening terdapat sisa shabu memilki berat bruto sebesar 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram

Keseluruhan Total jumlah berat bruto 9,63 Gram

  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 02276/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 08334/2024/NNF  s/d Nomor : 08338 /2024/NNF berupa :

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 6,725 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,155 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,143 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,002 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,008 gram

tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya