Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2023/PN Lmj MOHAMAD HASAN EDDY JUSWONO WIJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHMUD,S.H.MOHAMAD HASAN
Tergugat
NoNama
1EDDY JUSWONO WIJONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andy Cahyono PutraEDDY JUSWONO WIJONO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Terrgugat  sejak tahun 2010 hingga diajukan gugatan ini,  merupakan  persetujuan untung–untungan dalam bentuk perjudian dan pertaruhan  dengan kedok  jual beli emas lantakan fiktif;
  3. Menetapkan perjudian dan pertaruhan dengan kedok transaksi jual beli emas lantakan  fiktif ini, Tergugat bertindak sebagai bandar, sedangkan Penggugat sebagai Penombok;
  4. Menetapkan jangka waktu pertaruhan  dibatasi oleh Tergugat  antara 1 (satu)  hari dan selama  lamanya 4 (empat) hari saja  bertentangan dengan  hukum dan azas kebebasan berkontrak serta mengandung  unsur perjudian dan pertaruhan;
  5. Menetapkan  persetujuan untung-untungan dalam bentuk perjudian dan pertaruhan  dengan kedok  transaksi jual beli emas lantakan fiktif (yang diperjual belikan hanya  abab saja) tidak memenuhi syarat obyek sahnya perjanjian, sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata, oleh karenanya batal demi hukum dan sejak awal tahun 2010 dianggap tidak pernah terjadi kesepakatan atau persetujuan apapun;
  6. Menetapkan perbuatan Tergugat melakukan penjarahan atau perampasan atau penyitaan terhadap perhiasan emas campuran milik Penggugat, seberat 6.127.280 gram  (enam ribu seratus dua puluh tujuh koma dua ratus delapan puluh gram) yang ada di Toko Perhiasan Emas “WANGI” pada tanggal 18 Maret 2021 untuk dimiliki Tergugat,  tanpa didasari  Penetapan atau Perintah dari Lembaga Pengadilan dan tanpa didampingi Juru Sita Lembaga Pengadilan yang ditunjuk oleh Ketua  Pengadilan,  merupakan perbuatan  main hakim sendiri atau sewenang-wenang (Abust de Droit) dan terang benderang merupakan perbuatan melawan hukum ;
  7. Menghukum Tegugat untuk menyerahkan kepada Penggugat perhiasan emas  campuran (kalung, cincin, liontin,  gelang) dari berat seluruhnya 6.127.280 gram  (enam ribu seratus dua puluh tujuh koma dua ratus delapan puluh gram)  dalam bentuk perhiasan emas yang sama saat Terugat melakukan penjarahan dalam keadaan utuh dan tanpa syarat apapun;
  8. Menetapkan tanggal 18 Maret 2021 Penggugat berhenti dan menutup Toko Perhiasan Emas “WANGI” akibat dari Tergugat melakukan perbuatan main hakim sendiri dan merupakan perbuatan melawan hukum serta merugikan Penggugat, baik Kerugian Materiil maupun kerugian Immateriil dengan rincian sebagai berikut:

 

Kerugian Materiil:

  1. Sejak tanggal 18 Maret 2021 hingga diajukan gugatan ini (Maret 2021 hingga November 2023)  =  32 bulan x Rp 551.455.200,- = Rp. 17.646.566.400,-  (tujuh belas milyar enam ratus  empat puluh enam  juta lima ratus enam puluh enam ribu empat  ratus rupiah);
  2. Sejak gugatan ini dijukan hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap,  setiap bulannya  sebesar Rp 551.455.200,-  (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah)

Kerugian Immateriil:

Penggugat kehilangan pelanggan dan kehilangan kepercayaan sebagai toko perhiasan emas) akibat perbuatan Tergugat, setiap bulannya 2 (dua) kali lipat  dari kerugian  setiap  bulannya Rp 551.455.200,- (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) = Rp 1.102.910.400,- (satu milyar seratus dua juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah).

 

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat baik Materiil maupun kerugian Immateriil  dengan rincian:

Kerugian Materiil:

  • Sejak tanggal 18 Maret 2021 hingga diajukan gugatan ini (Maret 2021 hingga November 2023)  =  32 bulan x Rp 551.455.200,- = Rp 17.646.566.400,-  (tujuh belas milyar enam ratus  empat puluh enam  juta lima ratus enam puluh enam ribu empat  ratus rupiah);
  • Sejak gugatan ini dijukan hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap,  setiap bulannya  sebesar Rp 551.455.200,-  (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah)

Kerugian Immateriil:

Penggugat kehilangan pelanggan dan kehilangan kepercayaan sebagai toko perhiasan emas) akibat perbuatan Tergugat, setiap bulannya 2 (dua) kali lipat  dari kerugian  setiap  bulannya Rp 551.455.200,- (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) = Rp 1.102.910.400,- (satu milyar seratus dua juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah).

 

  1. Meletakkan Sita Jaminan  (Conservatoir Beslaag)  terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak  milik Tergugat sebagai berikut:
    1. Rumah Tegugat yang dipergunakan untuk Kantor KOPERASI INDRA KUSUMA (KIK) terletak di Jl. P.B. Soedirman No. 124 Kel. Tompokersan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang, Provinsi Jawa Timur;
    2. Bangunan Gedung PT. BPR Dharma Indra terletak di Jl. DR. Sutomo, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316;
    3. Bangunan Gedung PT. BPR Antar Parama  terletak di Jl. Raya Panglima Sudirman No. 266, Flamboyan, Sidomukti, Kec. Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67282;
    4. Saham atas nama Tergugat pada PT. BPR Dharma Indra di Jl. DR. Sutomo, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316;
    5. Saham atas nama Tergugat pada PT. BPR Antar Parama di Jl. Raya Panglima Sudirman No.266, Flamboyan, Sidomukti, Kec. Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67282.

 

  1. Menyatakan   sah  dan berharga Sita Jaminan  (Conservatoir Beslaag)  terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak  milik Tergugat;

Memerintahkan harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat  sebagaimana petitum angka 10 diatas,  dijual dimuka umum  c.q.  melalui penjualan lelang dimuka umum  dan hasil penjualannya langsung diserahkan kepada  Penggugat sebagai pembayaran ganti rugi  baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak