Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. SULIYANTO Bin SUKAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-798/M.5.28.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULIYANTO Bin SUKAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa la terdakwa SULIYANTO Bin SUKAT pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidaknya pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Samping Rumah/Teras Timur Rumah saksi korban SUMO Dusun Karang Sejati RT 017 RW 008 Desa Dadapan Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili , melakukan penganiayaan terhadap saksi SUMO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, dimana antara Rumah Terdakwa dan Saksi korban SUMO saling berdekatan di Dusun Karang Sejati RT 017 RW 008 Desa Dadapan Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, selanjutnya antara Tedakwa dan Saksi korban SUMO sedang melakukan aktivitas masing-masing di Rumahnya masing-masing yakni  Terdakwa yang sedang mandi di kamar mandi rumahnya, sementara Saksi korban SUMO juga sedang memeriksa genting rumahnya .
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang sedang mandi tersebut melihat Saksi korban SUMO sedang mengintip dirinya, mengetahui hal tersebut Terdakwa bergegas mengenakan handuk kemudian keluar dari kamar mandi dan melihat Saksi korban SUMO sudah berada di Samping Rumah/Teras Timur Rumah Saksi  korban Sumo di Dusun Karang Sejati RT 017 RW 008 Desa Dadapan Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, selanjutnya, Terdakwa kemudian menghampiri Saksi korban SUMO sembari mengatakan “KAMU NGINTIP ORANG MANDI YA” mendengar hal tersebut Saksi korban SUMO menjawab kepada Terdakwa “AKU HABIS MELIHAT GENTING RUMAHKU”, terdakwa yang sudah emosi kemudian melakukan pemukulan terhadap Saksi korban SUMO menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai bibir Saksi korban SUMO hingga terjatuh di tanah kemudian Terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap Saksi korban SUMO menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan mengenai bibir Saksi korban SUMO, selanjutnya Terdakwa mencekik leher Saksi korban SUMO, disaat yang bersamaan terdakwa melihat batu asahan tidak jauh dari posisi Terdakwa berada kemudian mengambil batu tersebut, dan selanjutnya kembali melakukan pemukulan sebanyak 1 kali terhadap Saksi korban SUMO menggunakan Batu Asahan tersebut mengenai Dahi Saksi Korban
  • Selanjutnya, mendengar keributan tersebut Saksi Misnah yang berada di dalam Rumah Saksi korban SUMO keluar rumah dan melihat Terdakwa sedang dalam posisi mencekik Saksi korban SUMO, kemudian Saksi Misnah langsung berusaha memisahkan pemukulan yang dilakukan  Terdakwa terhadap Saksi korban SUMO, sembari berkata kepada terdakwa “ KAMU PULANGO SESAMA SAUDARA KOK SAMPAI MUKUL HARUSNYA TANYA DULU APA MASALAHNYA” setelah itu terdakwa pergi, Selanjunya Saksi misnah membersihkan darah yang mengucur dari bagian hidung dan mulut Saksi korban SUMO akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut menggunakan kain sarung batik Saksi Misnah, selanjutnya juga Saksi Misnah membawa Saksi korban SUMO masuk ke dalam rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban SUMO mengalami luka sebagaimana  hasil visum et repertum Nomor.446/01/427.55.22/2023 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SATRIA WIJAYA Dokter pada UPT Puskesmas Gucialit Kabupaten Lumajang menerangkan Saksi Korban Sdr. Sumo mengalami luka Robek pada bibir bagian bawah dalam dengan luka Æ ± 3 Cm, bengkak di hidung bagian atas dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luka yang terjadi diduga merupakan luka akibat penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya