Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Lmj BPR CINDE WILIS 1.MISNADI
2.YULIANINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat 586/VII/SL/KC.LMJ-02/2023
Penggugat
NoNama
1BPR CINDE WILIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ABDUL ROFIQBPR CINDE WILIS
Tergugat
NoNama
1MISNADI
2YULIANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.854.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Adendum Perubahan Kredit No. 15.370 tanggal 12 Maret 2011, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa :
    A. 1 (satu) buah BukuĀ  Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. C 3117483 J, Merk Yamaha 5LMIO Tahun 2002, Nomor polisi N-5045-YT, Nomor Rangka MH35LM0022K 110751, Nomor Mesin 5LM 110771 Atas Nama MISRAN;.
    B. 1 (satu) buah BukuĀ  Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. A 5334240 J, Merk HONDA C100 Tahun 1996, Nomor polisi N-3668-WK, Nomor Rangka MH1NFG00TTK 425372, Nomor Mesin NFGE 1427429 Atas Nama SIMBUN;
    C. 1 (satu) Akta Jual Beli No. 182/JB/X/2005, Persil Nomor 09 Blok D.III berupa tanah pekarangan/tegal, di Kel. Bodang, Kec. Padang, Kab. Lumajang, dengan luas 2.430m2 Atas nama MISNADI;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Adendum Perubahan Kredit No. 15.370 tanggal 12 Maret 2011.
  5. Menyatakan Total Tunggakan kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 118.854.700,- (seratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 118.854.700,- (seratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
  7. Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk selanjutnya dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT.
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
  9. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.
  12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak