Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Lmj BPR. Yuka Jaya 1.Ana Gusti Andari
2.Didik Syaifudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR. Yuka Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ana Gusti Andari
2Didik Syaifudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.558.969,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------------
  2. Menyatakan tergugat telah wanprestasi.------------------------------------------------
  3. Menyatakan,surat Perjanjian Kredit Nomor 28657/KC/YJ/III/2018 tertanggal 01 Maret 2018 adalah SAH mengikat demi hukum kepada Penggugat dan tergugat.-
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas jaminan dari tergugat yaitu berupa : sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan seluas 40 m2 (empat puluh meter persegi) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 248/Kelurahan Ditotrunan, dan diuraikan dalam Gambar situasi tanggal 3-9-1983 Nomor 1146/P/1983, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Lumajang, Kecamatan Lumajang, Kelurahan Ditotrunan, tercatat atas nama : DIDIK SYAIFUDIN
  5. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa hutang pokok,bunga,denda kepada Penggugat sebesar Rp Rp.37.558.969,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan  rupiah) dengan rincian :
    Hutang Pokok    :                     Rp.22.568.065,-
    Hutang Bunga   :                     Rp.  8.647.210,-
    Hutang Denda  :                     Rp.  6.343.694,- 
    Total Hutang      :                      Rp.37.558.969,-
  6. Menghukum tergugat  untuk membayar kewajiban sebesar Rp. 37.558.969,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah ) kepada penggugat tunai dan kontan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. ----------------------------------------------
  7. Menyatakan bahwa apabila tergugat  tidak dapat untuk membayar hutangnya/kewajibannya sebesar Rp. 37.558.969,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah ) secara tunai, maka barang jaminan milik tergugat yaitu : sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan seluas 40 m2 (empat puluh meter persegi) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 248/Kelurahan Ditotrunan, dan diuraikan dalam Gambar situasi tanggal 3-9-1983 Nomor 1146/P/1983, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Lumajang, Kecamatan Lumajang, Kelurahan Ditotrunan, tercatat atas nama : DIDIK SYAIFUDIN  dijual didepan umum dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dan hasilnya dibuat untuk membayar hutang tergugat kepada penggugat. ---------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000.,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). ------------------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dari tergugat melakukan upaya hukum permohonan keberatan -----
  10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak