Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Adendum Surat Pengakuan Hutang No : PK1901AVUO/6337/01/2019 pada Hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan / Agunan tidak disewakan / dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 181.778.700,- (seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|