Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa HARIYANTO SOESILLO BIN M. KAHARUDIN, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa Dsn. Krajan I Rt 7 Rw 2 Desa Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan netto ± 0,028 gram, dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa HARIYANTO SOESILLO BIN M. KAHARUDIN menghubungi Sdr. IRUL (DPO) melalui Telepon dengan nomor 085850554003 dengan maksud untuk dicarikan Narkotika Jenis Shabu dengan harga Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. IRUL (DPO) mengatakan Narkotika sudah tersedia dan Terdakwa janjian bertemu di belakang bengkel honda / ahas Jatiro Kab. Lumajang.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. IRUL (DPO) di belakang bengkel honda / ahas jatiroto Kab. Lumajang kemudian Sdr. IRUL (DPO) memberikan 1 plastik klip shabu kepada terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IRUL (DPO) setelah menerima shabu kemudian terdakwa pulang kerumah. Sesampainya dirumah kemudian terdakwa menyimpan shabu tersebut di bawah karpet ruang tamu dalam rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB yang pada saat itu terdakwa berada di dalam kamar mandi dalam rumah terdakwa tiba-tiba datang saksi Masfut dan saksi Yoga Arif Perkasa yang merupakan anggota sat narkoba polres Lumajang mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan :
- Sebuah tas warna hitam merk EIGER yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip warna biru berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu
- 1 (satu) buah plastik klip warna biru bekas tempat shabu
- 1 (satu) buah plastik klip warna merah bekas tempat shabu
- 2 (dua) buah plastik klip warna bening bekas tempat shabu
- 2 (dua) buah skrop shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna bening
- 1 (satu) buah pivet kaca
- 1 (satu) buah alat pembersih pivet kaca yang terbuat dari kawat besi
- 1 (satu) buah gunting warna hijau
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merk Cap BADAK
- Sebuah HP Merk INFINIX warna biru dengan nomor simcard 085850554003
Yang kesemuanya diakui milik terdakwa yang ditemukan di atas karpet dalam ruang tamu dalam rumah terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00716/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima :
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 02279/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram
- 02280/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoristik Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 02279/2024/NNF dan 02280/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa HARIYANTO SOESILLO BIN M. KAHARUDIN, pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa Dsn. Krajan I Rt 7 Rw 2 Desa Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu sebanyak ± 0,028 gram, dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa HARIYANTO SOESILLO BIN M. KAHARUDIN menghubungi Sdr. IRUL (DPO) melalui Telepon dengan nomor 085850554003 dengan maksud untuk dicarikan Narkotika Jenis Shabu dengan harga Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. IRUL (DPO) mengatakan Narkotika sudah tersedia dan Terdakwa janjian bertemu di belakang bengkel honda / ahas Jatiro Kab. Lumajang.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. IRUL (DPO) di belakang bengkel honda / ahas jatiroto Kab. Lumajang kemudian Sdr. IRUL (DPO) memberikan 1 plastik klip shabu kepada terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IRUL (DPO) setelah menerima shabu kemudian terdakwa pulang kerumah. Sesampainya dirumah kemudian terdakwa menyimpan shabu tersebut di bawah karpet ruang tamu dalam rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB yang pada saat itu terdakwa berada di dalam kamar mandi dalam rumah terdakwa tiba-tiba datang saksi Masfut dan saksi Yoga Arif Perkasa yang merupakan anggota sat narkoba polres Lumajang mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan :
- Sebuah tas warna hitam merk EIGER yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip warna biru berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu
- 1 (satu) buah plastik klip warna biru bekas tempat shabu
- 1 (satu) buah plastik klip warna merah bekas tempat shabu
- 2 (dua) buah plastik klip warna bening bekas tempat shabu
- 2 (dua) buah skrop shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna bening
- 1 (satu) buah pivet kaca
- 1 (satu) buah alat pembersih pivet kaca yang terbuat dari kawat besi
- 1 (satu) buah gunting warna hijau
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merk Cap BADAK
- Sebuah HP Merk INFINIX warna biru dengan nomor simcard 085850554003
Yang kesemuanya diakui milik terdakwa yang ditemukan di atas karpet dalam ruang tamu dalam rumah terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00716/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima :
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 02279/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram
- 02280/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoristik Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 02279/2024/NNF dan 02280/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------ Bahwa ia terdakwa HARIYANTO SOESILLO BIN M. KAHARUDIN, pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa Dsn. Krajan I Rt 7 Rw 2 Desa Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang menyalahgunakan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa HARIYANTO SOESILLO BIN M. KAHARUDIN menghubungi Sdr. IRUL (DPO) melalui Telepon dengan nomor 085850554003 dengan maksud untuk dicarikan Narkotika Jenis Shabu dengan harga Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. IRUL (DPO) mengatakan Narkotika sudah tersedia dan Terdakwa janjian bertemu di belakang bengkel honda / ahas Jatiro Kab. Lumajang.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. IRUL (DPO) di belakang bengkel honda / ahas jatiroto Kab. Lumajang kemudian Sdr. IRUL (DPO) memberikan 1 plastik klip shabu kepada terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IRUL (DPO) setelah menerima shabu kemudian terdakwa pulang kerumah. Sesampainya dirumah kemudian terdakwa menyimpan shabu tersebut di bawah karpet ruang tamu dalam rumah terdakwa yang nantinya akan terdakwa pergunakan sendiri dengan cara menggunakan alat hisap yang terbuat dari botol plastik bertuliskan cap badak yang terangkai dengan pivet kaca dan sedotan plastik. Kemudian shabu yang di masukkan kedalam pivet kaca menggunakan skrop dan kemudian di bakar shabu di dalam pivet kaca dan menghasilkan asap kemudian asap tersebut di hisap seperti rokok sebanyak 5 kali hisapan.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB yang pada saat itu terdakwa berada di dalam kamar mandi dalam rumah terdakwa tiba-tiba datang saksi Masfut dan saksi Yoga Arif Perkasa yang merupakan anggota sat narkoba polres Lumajang mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan :
- Sebuah tas warna hitam merk EIGER yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip warna biru berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu
- 1 (satu) buah plastik klip warna biru bekas tempat shabu
- 1 (satu) buah plastik klip warna merah bekas tempat shabu
- 2 (dua) buah plastik klip warna bening bekas tempat shabu
- 2 (dua) buah skrop shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna bening
- 1 (satu) buah pivet kaca
- 1 (satu) buah alat pembersih pivet kaca yang terbuat dari kawat besi
- 1 (satu) buah gunting warna hijau
- 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merk Cap BADAK
- Sebuah HP Merk INFINIX warna biru dengan nomor simcard 085850554003
Yang kesemuanya diakui milik terdakwa yang ditemukan di atas karpet dalam ruang tamu dalam rumah terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memakai sabu-sabu tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00716/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima :
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 02279/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram
- 02280/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoristik Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 02279/2024/NNF dan 02280/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------- |