Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Lmj SUGIYONO SUKIJAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Rommy Hardyansah, S.H., M.H.SUGIYONO
Tergugat
NoNama
1SUKIJAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak memenuhi janjinya untuk membayar / mengembalikan uang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau menyerahkan TRUCKĀ  Nopol AG 8606 PF kepada Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai TRUCK dengan Nopol AG 8606 PF, merek ISUZU, TIPE NMR71T HD 5.8, jenis MB.BARANG, model LFGHT TRUCK, Tahun 2019, Warna PUTIH, Nomor Rangka MHCBMR71HKJI03354 ATAS NAMA ZULFA IRDIANA untuk menyerahkan kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat hukum.
  5. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lumajang.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perhari setiap kali keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij Vooraad ) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak