Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. YOGI PRASETYO BIN ADRI SISWO WIDARKO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-764/ M.5.28.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI PRASETYO BIN ADRI SISWO WIDARKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOH. LUDFI HIDAYAT, SH., BAYU SUGIHARTO, SH., MH., ACHMAD NASRULLAH UBAIDAH, SH. dan ANDRI PRAYOGI, SH.YOGI PRASETYO BIN ADRI SISWO WIDARKO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

---------- Bahwa ia terdakwa YOGI PRASETYO BIN ADRI SISWO WIDARKO pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah kosong Sdr. ATAM (Alm) yang beralamat di Dsn. Mulyoarjo Rt 020 Rw 007 Desa Pronojiwol Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa shabu dengan berat netto 9,958 gram (sembilan koma sembilan lima delapan) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa YOGI PRASETYO BIN ADRI SISWO WIDARKO dengan nomor Telepon 082232676977 menghubungi Sdr. MIRZA (DPO) melalui Telepon dengan nomor +1(662)989-3555 namun tidak berhasil, selanjutnya Sdr, MIRZA menghubungi terdakwa dan memberitahu shabu sudah ada kemudian terdakwa memesan 1 (satu) pocket shabu dan shabu akan dikirim melalui Sdr. TEGAR (DPO), sekira pukul 22.20 WIB Sdr. TEGAR datang kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Krajan Rt 03 Rw 11 Desa Sidomulyo Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang selanjutnya Sdr. TEGAR menyerahkan 1 (satu) pocket shabu kepada terdakwa kemudian Sdr. TEGAR pulang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.45 WIB terdakwa menjual shabu kepada Sdr. ADI (DPO) sebanyak ± 0,13 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. ADI janjian bertemu di rumah kosong milik Sdr. AMAT (Alm) yang beralamat di Dsn. Dsn. Mulyoarjo Rt 020 Rw 007 Desa Pronojiwol Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang, sesampainya di tempat janjian tersebut Sdr. ADI menyerahkan uang kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) pocket shabu kepada Sdr. ADI.
  • Bahwa selain menjual kepada Sdr. ADI, terdakwa menjual shabu kepada Sdr. MUBIB/TIEF (DPO) sebanyak ± 0,26 gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kepada Sdr. IMAM (DPO) sebanyak ± 0,13 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian satresnarkoba polres lumajang pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah kosong Sdr. AMAT (Alm) yang beralamat di Dsn. Mulyoarjo Rt 020 Rw 007 Desa Pronojiwol Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang yang mana saat itu terdakwa sedang duduk bermain game sendirian. Selanjutnya saksi BIMA ESA YUSANTA dan saksi YOGA ARIF PERKASA masing – masing anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahab dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • Sebuah kantong plastik warna ungu yang di dalamnya berisi :
  • Sebuah kotak senter terbuat dari plastik warna hijau berisi :
  • 3 (tiga) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu
  • 3 (tiga) buah plastik klip bekas shabu
  • 1 (satu) buah skrop shabu sedotan warna putih
  • 1 (satu) buah skrop shabu sedotan warna bening
  • 1 (satu) batang besi kecil
  • 1 (satu) bendel palstik klip bening
  • Sebuah HP Merk IPHONE 13 warna merah dengan nomor 082232676977 dan E-SIM 08567869558
  • 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan No.6013 0122 5444 5239
  • Uang tunai Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan
  • 1 (satu) buah timbangan elektronik merk “CAMRY” warna silver

Yang kesemuanya diakui milik terdakwa yang ditemukan di atas meja di dalam rumah kosong Sdr. AMAT (Alm)

  • Bahwa keuntungan yang diterima oleh terdakwa dari penjualan shabu sebesar Rp. 1.000.000,- satu juta rupiah) per gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 018/14174/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangkan 3 (tiga) plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu beserta bungkusnya yang memiliki berat total bruto sebesar 10,62 (sepuluh koma enam dua) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00718/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 02247/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,110 gram
  • 02248/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,764 gram
  • 02249/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram

         

Kesimpulan:

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 02247/2024/NNF s/d 02249/2024/NNF :  seperti   tersebut  dalam  (I)  adalah  benar  kristal Metamfetamina,   terdaftar   dalam golongan   I   (satu)    nomor    urut    61  Lampiran    I   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

 

---------- Bahwa ia terdakwa YOGI PRASETYO BIN ADRI SISWO WIDARKO pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah kosong Sdr. ATAM (Alm) yang beralamat di Dsn. Mulyoarjo Rt 020 Rw 007 Desa Pronojiwol Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram berupa shabu dengan berat netto 9,958 (sembilan koma sembilan lima delapan) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa YOGI PRASETYO BIN ADRI SISWO WIDARKO dengan nomor Telepon 082232676977 menghubungi Sdr. MIRZA (DPO) melalui Telepon dengan nomor +1(662)989-3555 namun tidak berhasil, selanjutnya Sdr, MIRZA menghubungi terdakwa dan memberitahu shabu sudah ada kemudian terdakwa memesan 1 (satu) pocket shabu dan shabu akan dikirim melalui Sdr. TEGAR (DPO), sekira pukul 22.20 WIB Sdr. TEGAR datang kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Krajan Rt 03 Rw 11 Desa Sidomulyo Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang selanjutnya Sdr. TEGAR menyerahkan 1 (satu) pocket shabu kepada terdakwa kemudian Sdr. TEGAR pulang
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian satresnarkoba polres lumajang pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah kosong Sdr. AMAT (Alm) yang beralamat di Dsn. Mulyoarjo Rt 020 Rw 007 Desa Pronojiwol Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang yang mana saat itu terdakwa sedang duduk bermain game sendirian. Selanjutnya saksi BIMA ESA YUSANTA dan saksi YOGA ARIF PERKASA masing – masing anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahab dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • Sebuah kantong plastik warna ungu yang di dalamnya berisi :
  • Sebuah kotak senter terbuat dari plastik warna hijau berisi :
  • 3 (tiga) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu
  • 3 (tiga) buah plastik klip bekas shabu
  • 1 (satu) buah skrop shabu sedotan warna putih
  • 1 (satu) buah skrop shabu sedotan warna bening
  • 1 (satu) batang besi kecil
  • 1 (satu) bendel palstik klip bening
  • Sebuah HP Merk IPHONE 13 warna merah dengan nomor 082232676977 dan E-SIM 08567869558
  • 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan No.6013 0122 5444 5239
  • Uang tunai Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan
  • 1 (satu) buah timbangan elektronik merk “CAMRY” warna silver

Yang kesemuanya diakui milik terdakwa yang ditemukan di atas meja di dalam rumah kosong Sdr. AMAT (Alm)

  • Bahwa keuntungan yang diterima oleh terdakwa dari penjualan shabu sebesar Rp. 1.000.000,- satu juta rupiah) per gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 018/14174/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangkan 3 (tiga) plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu beserta bungkusnya yang memiliki berat total bruto sebesar 10,62 (sepuluh koma enam dua) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00718/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 02247/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,110 gram
  • 02248/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,764 gram
  • 02249/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram

         

Kesimpulan:

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 02247/2024/NNF s/d 02249/2024/NNF :  seperti   tersebut  dalam  (I)  adalah  benar  kristal Metamfetamina,   terdaftar   dalam golongan   I   (satu)    nomor    urut    61  Lampiran    I   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

----------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya