Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2019/PN Lmj WIMPIE KURNIAWAN Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2019/PN Lmj
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIMPIE KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHN A. CHRISTIAAN, S.H.WIMPIE KURNIAWAN
2DAMIAAN MARGEL HENAN, S.H.WIMPIE KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan   seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum putusan Provisonal yang telah ditetapkan;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan berdasarkan hukum serta beritikad baik oleh karena itu harus dilindungi hak-hak hukumnya;
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor: 339/Pid.B/2018/PN.Lmj. sepanjang terhdap barang bukti 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livina SV. No. Pol.: B-1674-SZO, tahun 2012, warna abu-abu metalik, Noka: MHBG1CG1FCJ087097, Nosin HR15917432B beserta kunci kontak Dibatalkan Demi Hukum;
  5. Menghukum Terlawan untuk menyerahkan kepada Pelawan 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livina SV. No. Pol.: B-1674-SZO, tahun 2012, warna abu-abu metalik, Noka: MHBG1CG1FCJ087097, Nosin HR15917432B berserta kunci kontaknya kepada Pelawan;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada permohonan verset, banding maupun  kasasi;
  7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak