Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILYAS SAPUTRA Bin MADILA pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau pada waktu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di dalam Rumah milik Saksi Sdri MARSIDA di Dsn. Galingan Rt.03 Rw.08 Ds. Boreng Kec./Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, mengambil barang sesuatu berupa uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan perhiasan emas yaitu 1 (satu) kalung dan 1 (satu) pasang anting, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MARSIDA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa yang sebelumnya telah berniat memasuki Rumah milik Saksi MARSIDA dan mencuri, kemudian mengamati kondisi rumah milik Saksi Sdri MARSIDA di Dsn. Galingan Rt.03 Rw.08 Ds. Boreng Kec./Kab. Lumajang dimana Setelah mengetahui penghuni Rumah yakni Saksi Sdr. ALIPAT dan seluruh penghuni lainnya telah pergi meinggalkan rumah, selanjutnya Terdakwa dengan membawa 1 buah Obeng bergerak menuju pintu belakang rumah Saksi MARSIDA, lalu dengan kondisi pintu rumah yang terkunci menggunakan gembok, Terdakwa kemudian menggunakan 1 buah Obeng yang teleh dipersiapkan tadi untuk membobol dan merusak gembok kunci pintu belakang rumah Saksi MARSIDA sehingga menyebabkan kunci Gembok tersebut rusak dan lalu Terdakwa bisa memasuki dalam rumah Saksi MARSIDA, kemudian setelah Terdakwa berada di dalam rumah Saksi MARSIDA, Terdakwa mengambil barang berupa uang Tunai sejumlah Rp.2.000.000,- yang berada di dalam laci lemari yang berada di depan kamar SAKSI MARSIDA serta mengambil perhiasan emas berupa 1 (satu) kalung dan 1 (satu) anting tersebut berada di dalam lemari kayu yang berada di dalam kamar Rumah Saksi MARSIDA, Selanjutnya setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Saksi MARSIDA untuk Kembali pulang ke Rumah Terdakwa dan Tidak berselang lama Saksi MARSIDA yang curiga terhadap Terdakwa karena sempat berpapasan dengan Terdakwa Ketika Terdakwa meninggalkan Rumah Saksi MARSIDA Usai melaksanakan aksi pencurian Bersama dengan Warga mendatangi Rumah Terdakwa serta menemukan barang-barang hasil pencurian di Rumah Saksi MARSIDA yang berada di Rumah Terdakwa.
- Bahwa barang curian berupa uang Tunai sejumlah Rp.2.000.000,- ; perhiasan emas berupa 1 (satu) kalung dan 1 (satu) anting tersebut tujuannya akan dibayarkan ke pegadaian oleh Terdakwa untuk menebus Sepeda motor dan terdakwa mengambil barang – barang berupa uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan perhiasan emas yaitu 1 (satu) kalung dan 1 (satu) pasang anting, tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yakni saksi MARSIDA
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi MARSIDA mengalami kerugian materiil sebesar Rp.5.448.500- (lima juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP |