Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Lmj MUHAMAD KARIYADI Bin TASRIPIN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA RESOR LUMAJANG cq. KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Lmj
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD KARIYADI Bin TASRIPIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA RESOR LUMAJANG cq. KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Penetapan Tersangka MOHAMAD KARIYADI bin TASRIPINoleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;

3.    Menyatakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 184 / VII / RES 2.1 /2019 / Satreskrim tanggal 11 Juli 2019 yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

4.    Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. SP.Kap / 87 / VIII / Res 2.1 / VIII / 2019 / Satreskrim tanggal 01 Agustus 2019  adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;

5.    Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : .SP.Han / 74 / VIII / Res 2.1 / VIII / 2019 / Satreskrimtanggal 02 Agustus 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;

6.    Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 07 Agustus 2019 di rumah Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;

7.    Menyatakan tindakan penyegelan / pembungkusan barang bukti yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 07 Agustus 2019 di rumah Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;

8.    Menyatakan tindakan penyitaan terhadap barang bukti dirumah Pemohon terhadap barang-barang dalam Posita 8 diatas oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;

9.    Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang disita dari rumah Pemohon di Madiun berupa :
1.    383 buah kursi plastic warna hijau ;
2. 63 buah kursi plastic warna putih ‘
3. 1 (satu) buah meja plastic warna hijau ;
4. 1 (satu) buah plastic warna biru ;
5. 2 (dua) buah papan tulis warna putih ;
6. 1 (satu) buah proyektor ;
7. 1 (satu) set amplifier ;
8. 1 (satu) buah buku tamu ;
9. 2 (dua) buah microphone ;

10.    Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Lumajang ;

11.    Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

12.    Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukannya, harkat serta martabatnya.

13.    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya