Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-768/ M.5.28.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., dkk.MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

------Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat dipinggir jalan komplek pergudangan Bulog di Dsn Rekesan RT 002 RW 009 Ds. Sumbersuko Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib saat terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM berada di dalam rumah Jl. Gunung Ringgit RT 001 RW 006 Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang, terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM menghubungi AMIR ALS KOBAR (DPO) melalui telephone yang intinya terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM memesan sabu seberat 20 (dua puluh) gram dengan mengatakan “mau pesen barang, ada orang pesan”, AMIR ALS KOBAR (DPO) menjawab “ya berapa”, terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM menjawab “20” AMIR ALS KOBAR (DPO) menanyakan “uangnya kapan di transfer”, dan di jawab “iya, setelah barang tak anter”,  AMIR ALS KOBAR (DPO) mengatakan “ok, kalo barang siap tak kabari“, terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM  menjawab “ok”, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM menunggu kabar dari AMIR ALS KOBAR (DPO)
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM menghubungi AMIR ALS KOBAR (DPO) melalui telephone yang intinya terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM memberi kabar kepada AMIR ALS KOBAR (DPO) jika pesanan sabunya di ambil hari Rabu dan AMIR ALS KOBAR (DPO) menjawab “ok”.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM dihubungi AMIR ALS KOBAR (DPO) melalui telephone yang pada intinya memberitahukan sabu sudah siap, dengan mengatakan “ambil sudah barangnya di Gunung Tunggu tempat biasa”, dan di jawab “ow ya, berangkat”, kemudian sekitar pukul 07.10 Wib terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM berangkat sendirian dari rumah terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM ke daerah Gunung Tungu untuk mengambil sabunya yang telah diranjau oleh AMIR ALS KOBAR (DPO).
  • Bahwa sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM tiba dilokasi pengambilan sabu yang telah di ranjau di daerah Gunung Tungu kemudian terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM mencari dan menemukan bungkusan di pinggir jalan dibawa pagar didepan toko pasar pisang Gunung Tunggu berupa 1 (satu) buah bungkusan lakban warna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu kemudian diambil, setelah itu terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM langsung berangkat ke daerah Sumbersuko Kab. Lumajang.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM tiba dipinggir jalan komplek pergudangan Bulog di Dsn Rekesan RT 002 RW 009 Ds. Sumbersuko Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang, kemudian terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM melempar sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik bertulisan gilet warna biru di pinggir jalan kemudian terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM menunggu di depannya
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib saat terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM berada dipinggir jalan komplek pergudangan Bulog di Dsn Rekesan RT 002 RW 009 Ds. Sumbersuko Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang datang petugas Kepolisian yang memakai baju preman dengan menunjukkan surat tugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM dan penggeledahan awalnya petugas tidak menemukan barang berupa sabu  kemudian petugas meminta kepada terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM untuk mengambil barang sabunya lalu terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM mengambil bungkusan yang berada di pinggir jalan didepan gudang bulog berupa 1 (satu) buah plastik bertulisan gilet warna biru kemudian di serahkan kepada petugas Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00362/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

       Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 00999/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,867 gram
  • 01000/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,655 gram

         

Kesimpulan:

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 00999/2024/NNF dan 01000/2024/NNF :  seperti   tersebut  dalam  (I)  adalah  benar  kristal Metamfetamina,   terdaftar   dalam golongan   I   (satu)    nomor    urut    61  Lampiran    I   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------Perbuatan  sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

  

ATAU

 

  KEDUA :

------Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat dipinggir jalan komplek pergudangan Bulog di Dsn Rekesan RT 002 RW 009 Ds. Sumbersuko Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib saat terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM berada di dalam rumah Jl. Gunung Ringgit RT 001 RW 006 Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang, terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM menghubungi AMIR ALS KOBAR (DPO) melalui telephone yang intinya terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM memesan sabu seberat 20 (dua puluh) gram dengan mengatakan “mau pesen barang, ada orang pesan”, AMIR ALS KOBAR (DPO) menjawab “ya berapa”, terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM menjawab “20” AMIR ALS KOBAR (DPO) menanyakan “uangnya kapan di transfer”, dan di jawab “iya, setelah barang tak anter”,  AMIR ALS KOBAR (DPO) mengatakan “ok, kalo barang siap tak kabari“, terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM  menjawab “ok”, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM menunggu kabar dari AMIR ALS KOBAR (DPO)
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM menghubungi AMIR ALS KOBAR (DPO) melalui telephone yang intinya terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM memberi kabar kepada AMIR ALS KOBAR (DPO) jika pesanan sabunya di ambil hari Rabu dan AMIR ALS KOBAR (DPO) menjawab “ok”.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM dihubungi AMIR ALS KOBAR (DPO) melalui telephone yang pada intinya memberitahukan sabu sudah siap, dengan mengatakan “ambil sudah barangnya di Gunung Tunggu tempat biasa”, dan di jawab “ow ya, berangkat”, kemudian sekitar pukul 07.10 Wib terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM berangkat sendirian dari rumah terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM ke daerah Gunung Tungu untuk mengambil sabunya yang telah diranjau oleh AMIR ALS KOBAR (DPO).
  • Bahwa sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM tiba dilokasi pengambilan sabu yang telah di ranjau di daerah Gunung Tungu kemudian terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM mencari dan menemukan bungkusan di pinggir jalan dibawa pagar didepan toko pasar pisang Gunung Tunggu berupa 1 (satu) buah bungkusan lakban warna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu kemudian diambil, setelah itu terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM langsung berangkat ke daerah Sumbersuko Kab. Lumajang.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM tiba dipinggir jalan komplek pergudangan Bulog di Dsn Rekesan RT 002 RW 009 Ds. Sumbersuko Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang, kemudian terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM melempar sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik bertulisan gilet warna biru di pinggir jalan kemudian terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM menunggu di depannya
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib saat terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM berada dipinggir jalan komplek pergudangan Bulog di Dsn Rekesan RT 002 RW 009 Ds. Sumbersuko Kec. Sumbersuko Kab. Lumajang datang petugas Kepolisian yang memakai baju preman dengan menunjukkan surat tugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM dan penggeledahan awalnya petugas tidak menemukan barang berupa sabu  kemudian petugas meminta kepada terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM untuk mengambil barang sabunya lalu terdakwa MUHAMMAD HAFED INDRIANTO Als GAGAK Bin LASIM mengambil bungkusan yang berada di pinggir jalan didepan gudang bulog berupa 1 (satu) buah plastik bertulisan gilet warna biru kemudian di serahkan kepada petugas Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib dalam memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00362/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

       Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 00999/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,867 gram
  • 01000/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,655 gram

         

 

Kesimpulan:

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 00999/2024/NNF dan 01000/2024/NNF :  seperti   tersebut  dalam  (I)  adalah  benar  kristal Metamfetamina,   terdaftar   dalam golongan   I   (satu)    nomor    urut    61  Lampiran    I   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------Perbuatan  sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya