Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjadi Wali Pengampu dari kakak Kandung Pemohon yang bernama MUHAMMAD ZAINI yang saat ini dalam keadaan tidak dapat berfikir normal ;
- Menyatakan MUHAMMAD ZAINI, Laki-laki, Lahir di Lumajang, Tanggal 01 Januari 1974, berada dibawah pengampuan;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjadi Wali Pengampu dari kakak Kandung Pemohon yang bernama MUHAMMAD ZAINI Laki-laki, Lahir di Lumajang, Tanggal 01 Januari 1974, untuk melakukan segala tindakan hukum;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul menurut peraturan perundang undangan ;
|