Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Lmj Fran Nurmansyah, S.H. EKO ANDRIYANTO Bin JUMADIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1459/M.5.28/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fran Nurmansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO ANDRIYANTO Bin JUMADIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., dkk.EKO ANDRIYANTO Bin JUMADIN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:  

Bahwa terdakwa EKO ANDRIYANTO Bin JUMADIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dsn. Warung Kutil Rt.17 Rw.03 Ds. Besuk Kec. Tempeh Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa shabu dengan berat netto 2,109 gram (dua koma satu nol sembilan) gram dan berat bruto 3,64 gram (tiga koma enam empat) gram,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH yang merupakan petugas kepolisian Resor Lumajang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Warung Kutil Rt.17 Rw.03 Ds. Besuk Kec. Tempeh Kab. Lumajang ada seorang yang diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak;
    • Bahwa selanjutnya saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, sehingga saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH serta rekan – rekan opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah kontrakannya dan ditemukan barang bukti berupa:
  • Sebuah kantong plastik warna putih berisi :
  • Sebuah kardus makanan bertuliskan SUPERSTAR yang berisi :
  • 2 (dua) bendel plastik klip.
  • 1 (satu) plastik klip bekas tempat shabu.
  • 2 (dua) plastik klip ukuran besar.
  • Sebuah skrop shabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam.
  • Sebuah bungkus rokok yang berisi : 1 (satu) bendel plastik klip.
  • Sebuah bungkus rokok yang berisi timbangan elektrik warna hitam.
  • Sebuah kardus kecil yang berisi timbangan elektrik besar warna hitam.
  • Sebuah tisu warna putih yang berisi : 4 (empat) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu.
  • Sebuah HP merk REALME warna Abu-abu dengan simcard 082228342486

Yang ditemukan di teras rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

    • Bahwa terdakwa mendapatkan barang yang diduga shabu tersebut dari Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa dibangunkan tidur oleh Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung memberikan 1 plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram kepada terdakwa;
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dari Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah untuk membantu penjualannya, dimana tugas terdakwa adalah menimbangkan serbuk kristal warna putih yang diduga shabu sesuai dengan permintaan Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang kemudian serbuk kristal warna putih yang diduga shabu tersebut terdakwa masukkan kedalam plastic, sedangkan untuk penjualannya Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjualnya sendiri;
    • Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari hasil membantu Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam perkara terpisah) menimbangkan serbuk kristal warna putih yang diduga shabu tersebut yaitu adalah mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) setiap 1 gram serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang ditimbang, dan dapat menggunakan serbuk kristal warna putih yang diduga shabu secara gratis;
    • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Lumajang yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 128/14174/IV/2024 tanggal 22 April 2024 berupa 4 (empat) poket yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu beserta plastik pembungkusnya, dengan berat bruto masing – masing seberat 0,38 gram, 0,75 gram, 0,56 gram, 1,95 gram, dengan total berat 3,64 gram;
    • Bahwa berdasarkan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 03016/NNF/2024 tanggal 25 April 2024 dengan barang bukti :

Nomor : 10121/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,568 gram

Nomor : 10122/2024/NNF berupa 1 (satu) buah sedotan plastik masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,368 gram

Nomor : 10123/2023/NNF berupa 1 (satu) buah sedotan plastik masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram

Nomor : 10124/2024/NNF berupa 1 (satu) buah sedotan plastik masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram

tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan ataupun dalam rehabilitasi atau memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

A T A U

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa EKO ANDRIYANTO Bin JUMADIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dsn. Warung Kutil Rt.17 Rw.03 Ds. Besuk Kec. Tempeh Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa shabu dengan berat netto 2,109 gram (dua koma satu nol sembilan) gram dan berat bruto 3,64 gram (tiga koma enam empat) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH yang merupakan petugas kepolisian Resor Lumajang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Warung Kutil Rt.17 Rw.03 Ds. Besuk Kec. Tempeh Kab. Lumajang ada seorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    • Bahwa selanjutnya saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, sehingga saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH serta rekan – rekan opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah kontrakannya dan ditemukan barang bukti berupa:
  • Sebuah kantong plastik warna putih berisi :
  • Sebuah kardus makanan bertuliskan SUPERSTAR yang berisi :
  • 2 (dua) bendel plastik klip.
  • 1 (satu) plastik klip bekas tempat shabu.
  • 2 (dua) plastik klip ukuran besar.
  • Sebuah skrop shabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam.
  • Sebuah bungkus rokok yang berisi : 1 (satu) bendel plastik klip.
  • Sebuah bungkus rokok yang berisi timbangan elektrik warna hitam.
  • Sebuah kardus kecil yang berisi timbangan elektrik besar warna hitam.
  • Sebuah tisu warna putih yang berisi : 4 (empat) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu.
  • Sebuah HP merk REALME warna Abu-abu dengan simcard 082228342486

Yang ditemukan di teras rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

    • Bahwa terdakwa mendapatkan barang yang diduga shabu tersebut dari Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa dibangunkan tidur oleh Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung memberikan 1 plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram kepada terdakwa;
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dari Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah untuk membantu penjualannya, dimana tugas terdakwa adalah menimbangkan serbuk kristal warna putih yang diduga shabu sesuai dengan permintaan Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang kemudian serbuk kristal warna putih yang diduga shabu tersebut terdakwa masukkan kedalam plastic, sedangkan untuk penjualannya Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjualnya sendiri;
    • Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari hasil membantu Sdr. IRWAN TOPEK YULIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menimbangkan serbuk kristal warna putih yang diduga shabu tersebut yaitu adalah mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) setiap 1 gram serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang ditimbang, dan dapat menggunakan serbuk kristal warna putih yang diduga shabu secara gratis;
    • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Lumajang yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 128/14174/IV/2024 tanggal 22 April 2024 berupa 4 (empat) poket yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu beserta plastik pembungkusnya, dengan berat bruto masing – masing seberat 0,38 gram, 0,75 gram, 0,56 gram, 1,95 gram, dengan total berat 3,64 gram;
    • Bahwa berdasarkan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 03016/NNF/2024 tanggal 25 April 2024 dengan barang bukti :

Nomor : 10121/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,568 gram

Nomor : 10122/2024/NNF berupa 1 (satu) buah sedotan plastik masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,368 gram

Nomor : 10123/2023/NNF berupa 1 (satu) buah sedotan plastik masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram

Nomor : 10124/2024/NNF berupa 1 (satu) buah sedotan plastik masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram

tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan ataupun dalam rehabilitasi atau memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya