Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Lmj Bank BRI Cabang Lumajang 1.Gusmit
2.Suhertin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Lumajang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gusmit
2Suhertin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.217.516,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.95.217.516 ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.398/ Desa Jatigono atas nama SUHERTIN yang terletak di Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kab Lumajang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.398/ Desa Jatigono atas nama SUHERTIN yang terletak di Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kab Lumajang berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.398/ Desa Jatigono atas nama SUHERTIN yang terletak di Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kab Lumajang untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak