Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. 1.GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI
2.SONI ANDRIAN MARSELINUS BIN MARSELINUS GAGO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/ M.5.28.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI[Penahanan]
2SONI ANDRIAN MARSELINUS BIN MARSELINUS GAGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa mereka terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI secara bersama-sama bersekutu satu dengan yang lainnya maupun bertindak dengan sendiri-sendiri bersama-sama terdakwa II. SONI ANDRIAN MARSELINUS BIN MARSELINUS GAGO pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024  sekira pukul 22.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir jalan raya Pundungsari Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat netto 0,149 gram atau berat bruto 0,38 gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI mendapatkan shabu dari sdr. Adit (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara yang terakhir pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI berada di jalan raya Pundungsari Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang terdakwa bertemu dengan sdr. Adit (DPO) lalu sdr. Adit (DPO) memberi 2 (dua) plastik klip shabu masing-masing dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI untuk menjualkan 2 (dua) plastik klip shabu masing-masing dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Iwan (DPO), kemudian sekira pukul 19.44 Wib terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI dihubungi oleh sdr. Adit (DPO) untuk mengantarkan shabu kepada sdr. Iwan (DPO) di pinggir jalan raya Pundungsari, selanjutnya terdakwa II. SONI ANDRIAN MARSELINUS BIN MARSELINUS GAGO menghubungi terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI menggunakan telepon untuk membeli shabu namun terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI mengajak terdakwa II. SONI ANDRIAN MARSELINUS BIN MARSELINUS GAGO untuk mengantarkan shabu ke sdr. Iwan (DPO) terlebih dahulu.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mendapatkan shabu dari sdr. Adit (DPO) untuk terdakwa jualkan dengan cara para terdakwa datang tempat yang sudah ditentukan oleh sdr. Adit (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol N-3062-ID milik terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI di pinggir jalan Pundungsari, setelah sampai dipinggir jalan raya Pundungsari para terdakwa belum sempat melakukan transaksi dengan sdr. Iwan (DPO) para terdakwa ditangkap oleh saksi Okky Verganata dan saksi Abyan Naufalamsyah selaku petugas dari Polsek Tempursari selanjutnya dilakukan penggeledahan dibadan para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :  
  • 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna biru dengan nomor simcard 087761833092.
  • 1 (satu) buah casing HP.
  • 2 (dua) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu.
  • Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol N-3062-ID
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lumajang nomor : 108/14174/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Deddy Darmawan dan Yopy Dwi Nurjaya dengan hasil penimbangan / penaksiran 2 (dua) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memiliki total berat bruto 0,38 Gram beserta plastik pembungkusnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02577/NNF/2024 tanggal 04 April 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 09064/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram.
  • 09065/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.

Kesimpulan :

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 09064/2024/NNF sampai dengan 09065/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki wewenang dan tanpa hak atau melawan hukum yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu, serta Terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan ataupun dalam rehabilitasi.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa mereka terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI secara bersama-sama bersekutu satu dengan yang lainnya maupun bertindak dengan sendiri-sendiri bersama-sama terdakwa II. SONI ANDRIAN MARSELINUS BIN MARSELINUS GAGO pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024  sekira pukul 22.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir jalan raya Pundungsari Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu berat netto 0,149 Gram atau berat bruto 0,38 Gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal ketika terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI mendapatkan shabu dari sdr. Adit (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara yang terakhir pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI berada di jalan raya Pundungsari Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang terdakwa bertemu dengan sdr. Adit (DPO) lalu sdr. Adit (DPO) memberi 2 (dua) plastik klip shabu masing-masing dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI untuk menjualkan 2 (dua) plastik klip shabu masing-masing dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Iwan (DPO), kemudian sekira pukul 19.44 Wib terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI dihubungi oleh sdr. Adit (DPO) untuk mengantarkan shabu kepada sdr. Iwan (DPO) di pinggir jalan raya Pundungsari, selanjutnya terdakwa II. SONI ANDRIAN MARSELINUS BIN MARSELINUS GAGO menghubungi terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI menggunakan telepon untuk membeli shabu namun terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI mengajak terdakwa II. SONI ANDRIAN MARSELINUS BIN MARSELINUS GAGO untuk mengantarkan shabu ke sdr. Iwan (DPO) terlebih dahulu.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mendapatkan shabu dari sdr. Adit (DPO) untuk terdakwa jualkan dengan cara para terdakwa datang tempat yang sudah ditentukan oleh sdr. Adit (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol N-3062-ID milik terdakwa I. GINOLA ZEUS ARGARETA BIN KRISMOADI di pinggir jalan Pundungsari, setelah sampai dipinggir jalan raya Pundungsari para terdakwa belum sempat melakukan transaksi dengan sdr. Iwan (DPO) para terdakwa ditangkap oleh saksi Okky Verganata dan saksi Abyan Naufalamsyah selaku petugas dari Polsek Tempursari selanjutnya dilakukan penggeledahan dibadan para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 
  • 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna biru dengan nomor simcard 087761833092.
  • 1 (satu) buah casing HP.
  • 2 (dua) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu.
  • Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol N-3062-ID
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lumajang nomor : 108/14174/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Deddy Darmawan dan Yopy Dwi Nurjaya dengan hasil penimbangan / penaksiran 2 (dua) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memiliki total berat bruto 0,38 Gram beserta plastik pembungkusnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02577/NNF/2024 tanggal 04 April 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 09064/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram.
  • 09065/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.

Kesimpulan :

Setelah  dilakukan  pemeriksaan  secara  Laboratoristik  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :  

  • 09064/2024/NNF sampai dengan 09065/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki wewenang dan tanpa hak atau melawan hukum yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu, serta Terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan ataupun dalam rehabilitasi.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya