Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Lmj BPR CINDE WILIS 1.CHOIRIYAH
2.ABDUL HOLIQ
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat 587/VII/SL/KC.LMJ-02/2023
Penggugat
NoNama
1BPR CINDE WILIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ABDUL ROFIQBPR CINDE WILIS
Tergugat
NoNama
1CHOIRIYAH
2ABDUL HOLIQ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.910.060,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 204/LMJ/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa :
    1 (satu) buah BukuPemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. M-02667774, Merk Honda T5E02R11L0 M/T Tahun 2015, Nomor polisi N-4125-EBY, Nomor Rangka MH1KC7119FK074699, Nomor Mesin KC71E1073655 Atas Nama AGUS JASWADI;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit No. 204/LMJ/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021.
  5. Menyatakan Total Hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 20.910.060,- (dua puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu enam puluh rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20.910.060,- (dua puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu enam puluh rupiah).
  7. Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk selanjutnya dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT.
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
  9. Menyatakan sita jaminan (Revindicatoir Beslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.
  12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak