Dakwaan |
----Bahwa terdakwa SARIJONO als SARIYONO Bin M. BISRI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Kalipancing Rt 51 Rw 13 Desa Lempeni Kec. Tempeh Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk mengadili, membeli 1 (satu) 1 (satu) unit HP merk OPPO A5s warna hitam No Imei 1 : 861609044843635, imei 2 : 861609044843643, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa hendak membeli HP kemudian datang saksi VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIONO (anak kandung terdakwa yang berprofesi pengangguran (tidak bekerja)) dan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli Handphone, namun uang tersebut tidak cukup, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIONO bahwa uang yang diberikan oleh terdakwa tersebut tidak cukup untuk membeli Handphone. Selanjutnya saksi VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIONO meminta kembali uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan memberi Handphone OPPO A5s warna hitam No Imei 1 : 861609044843635, imei 2 : 861609044843643 kepada terdakwa tanpa menanyakan asal usul perolehan HP tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ANA SINTA RAHMAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.650.000,- (Dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 ayat 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |