Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Lmj ABU BAKAR AHMAD SALEM 1.KAPOLRI MABES POLRI RI
2.KAPOLDA JAWA TIMUR
3.KAPOLRES LUMAJANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABU BAKAR AHMAD SALEM
Termohon
NoNama
1KAPOLRI MABES POLRI RI
2KAPOLDA JAWA TIMUR
3KAPOLRES LUMAJANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Memerintah Kepada Kasat dan Kanit danjugak Penyidik Polres Kabupaten Lumajang ( TURUT   
    TERGUGAT ),melakukan Pemecatan dan/atau tindakan-tindakan melanggar hukum lain yang
    bersifat preventif, sudah melanggar Sumpahnya agar tidak hancur hukum dikarnakan Kasat dan
    Kanit danjugak sudah berani Melawan hukum di Polres ini tersebut.
    DALAM KONVENSI
2 . Menerima Gugatan Praperadilan Penggugat untuk seluruhnya :
3 . Menyatakan sah dan berharga sifat Pelanggaran yang dimohonkan Penggugat Praperadilan atas   
4 . Pelanggaran Kasat dan Kanit dan Penyidik dan diduga sudah Rakyad di Kabupaten Lumajang  
 5. sudah tahu hukum di Polres Lumajang Tajam dibawah tumpul di atas penegakan hukum    
 6. menyatakan Cacat penghentian Penyidikan di Polres Lumajang tersebut.
 7. Bahwa Penggugat Praperadilan mempunyai kekuatan hukum yang telah di uraikan di atas,
 8. Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III serta Turut Tergugatdan/atau siapa yang
     memperoleh hak danatau melakukan pelanggaran hukum untuk membayar ganti rugi materiil
 9. kepada Tergugat dan Turut Tergugat Praperadilan sudah jelas-jelas Pelanggaran yang sudah
     diuraikan di atas, bahwa Pengguga Praperadilan Abubakar Ahmad Salem dari 2020 dan 2021 dan
    diberi uang Kuasa Rp.15.000.000-, ( lima belas juta rupia),2020 dan 2021 datang ke Propam   
10.Polda di Pekanbaru hanya di beri uang kuasa Rp.15.000.000 rupiah dan mendatangi ke Pekanbaru
11.Penggugat Praperadilan untuk sesuai amanah perjanjian di surat Kuasa hukum melakukan   
    Penegakan hukum sesuai dengan surat Kuasa yang melaporkan Tergugat Advokat Kebal Hukum   
    bernama Basuki Rakhmad Melanggar Kode Etik Sertipikat dan BPKB dan Sertipikat Villa di
   Jaminkan di Bank BRI dengan Klain Taufik Ismail di duga di Ambil dari Bank BRI Pekanbaru   
   tanpa haknya yang di jaminkan dengan Klain Taufik Ismail dan diduga dan surat-surat di Palsukan  
  Tanda tangannya dengan Abdul Kadir dan Advokat Kebal  Hukum bernama Basuki Rakhmad  
  Kapolri dan Propam dan Irwasum dan Kapolda dan Propam Polda Jatim tidak menindak pada
 waktu memberikan Pengaduan surat bahwa sebagai Kepala Kepolisian Republik 10.Indonesi dan dikarnakan itu, hukum Tajam dibawah dan Tumpul diatas.
Hukum ini berjalan, dan dapat dihadirkan sebagai Tergugat I dan Tergugat II Tergugat III  dan Turut Tergugat Kasat dan Kanit dan Jugak Penyidik Turut Dihadirkan Praperadilan demi Tegaknya Hukum di Polres Lumajang.
12. Berdasarkan uraian tersebut, PENGGUGAT Praperadilan Pengadilan Negeri Lumajang mohon
      Kepada Ketua Majelis Hakim Praperadilan di Lumajang untuk memanggil Para Tergugat
     Praperadilan guna diperiksa dan diputuskan Perkaranya Praperadilan di Putuskan dengan Seadil-  
    adilnya sesuai  dengan undang-undang aturan hukum yang ber laku sebagai berikut.
13.Demikian P    raperadilan ini Demi Keadilan berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa dan dibuat
    untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan DPD PRADI di Jakatra dan di Jawa Timur dan    
   Pengaduan Mohon agar Teradu diperiksa dan diberi tindakan sesuai Undang-Undang Nomor. 18    
  Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesi

Pihak Dipublikasikan Ya