Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Lmj PT BPR JATIM BANK UMKM JAWA TIMUR CABANG LUMAJANG 1.Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Damianus Ambur & Rekan
2.SUNARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR JATIM BANK UMKM JAWA TIMUR CABANG LUMAJANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG IRAWAN, S.H.PT BPR JATIM BANK UMKM JAWA TIMUR CABANG LUMAJANG
Tergugat
NoNama
1Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Damianus Ambur & Rekan
2SUNARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NUR KHASANAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthamatigedaad)
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil Rp.10.535.090.000,- (sepuluh miliar lima ratus tiga puluh lima juta Sembilan puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
  5. Menghukum tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp.1.000.000,- setiap hari secara tunai, jika tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tergugat melaksanakan putusan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak