Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. WAHYU MOCH. HERMANTO BIN BAMBANG HERMANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1687/M.5.28.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU MOCH. HERMANTO BIN BAMBANG HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa terdakwa WAHYU MOCH. HERMANTO Bin BAMBANG HERMANTO, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Dsn. Sidodadi Desa Karangsari Kec.Sukodono Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memproleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit beserta rangkanya, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa WAHYU MOCH. HERMANTO Bin BAMBANG HERMANTO dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa WAHYU MOCH. HERMANTO BIN BAMBANG HERMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948.

 

DAN

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa WAHYU MOCH. HERMANTO Bin BAMBANG HERMANTO, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Dsn. Sidodadi Desa Karangsari Kec.Sukodono Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka berat terhadap saksi ARIS WAHYUDIANTO. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa WAHYU MOCH. HERMANTO Bin BAMBANG HERMANTO dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 19.10 WIB terdakwa pulang dari bekerja mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion melewati jalan kinibalu Ds. Karangsari Kec. Sukodono Kab. Lumajang, pada saat melewati rumah Sdr. YUDI kemudian Sdr. YUDI berteriak “ HOE..OJOK BANTER BANTER NEK NAIK SEPEDA MOTOR JANCOK IKI (hei, jangan ngebut ngebut kalo naik sepeda, Jancok ini)”, mendengar teriakan tersebut kemudian terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor, selanjutnya terdakwa menghampiri Sdr. YUDI dan terjadi cekcok mulut kemudian Sdr. YUDI mengatakan “ KALAU AWAKMU GAK TERIMO TAK ELENGNE MULIO JUPUK EN CLURITMU (kalau kamu tidak terima, saya ingatkan pulanglah ambil cluritmu)”. Selanjutnya terdakwa pulang dan mengambil sebilah clurit kemudian terdakwa selipkan di pinggang terdakwa, lalu terdakwa kembali menemui Sdr. YUDI dan menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dirumah saksi  MUHAMMAD RAFIKI yang mana di rumah tersebut ada saksi ANANG SOPYAN HADI, saksi SHOLIKIN, saksi MUHAMMAD GILANG, saksi MOCHAMMAD RAFIKI dan saksi Korban ARIS WAHYUDIANTO.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan menuju rumah Sdr. YUDI sesampainya dirumah Sdr. YUDI terdakwa cekcok mulut dengan Sdr. YUDI sambil mengacungkan senjata tajam, tidak lama kemudian warga berdatangan sehingga tidak terjadi perkelahian antara terdakwa dengan Sdr. YUDI, selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah Saksi MUHAMMAD RAFIKI sesampainya dirumah saksi MUHAMMAD RAFIKI terdakwa mengatakan “SAYA BERANI KEPADA SEMUA ORANG YANG BERADA DI DEPAN RUMAH YUDI, GAK ADA YANG SAYA TAKUTI SEMUA ITU” kemudian saksi ANANG SOFYAN HADI alias BLONTANG menawari rokok kepada terdakwa dan tidak lama kemudian saksi korban ARIS WAHYUDIANTO mengatakan “YO AWAKMU WANI KARO WONG KABE IKU TAPI AWAKMU OJOK NGISRUH NENG KENE AYO ROKOK AN DULU (ya kamu berani sama semua orang itu, tapi kamu jangan mengacau disini, ayo rokokan dulu)” mendengar perkataan tersebut terdakwa merasa tersinggung selanjutnya terdakwa membuka sebilah clurit dari kerangkanya kemudian terdakwa ayunkan dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa mengayunkan ke arah tubuh saksi korban ARIS WAHYUDIANTO dan mengenai paha kaki sebelah kiri, selanjutnya saksi korban lari ke dalam rumah saksi MUHAMMAD RAFIKI dan keluar lewat pintu belakang, selanjutnya terdakwa mengejar sambil mengayunkan sebilah clurit tersebut ke arah belakang saksi korban ARIS WAHYUDIANTO hingga akhirnya saksi SUGIANTORO selaku Kepala Desa Karangsari dan warga datang melerai. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke petugas Polsek Sukodono.
  • Bahwa saksi korban ARIS WAHYUDIANTO mengalami pendarahan yang sulit dihentikan dan dilakukan operasi sehingga saksi korban ARIS WAHYUDIANTO tidak bisa bekerja dan melaksanakan aktifitas sehari – hari seperti biasanya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban ARIS WAHUDIANTO mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 400.7/13/427.52.01/IV/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat oleh dr. Novi Hamzah, SP.OT., S.H., CCD., CMC. Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah “Dr. HARYOTO” Kabupaten Lumajang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Terdapat luka robek akan tajam lima sentimeter yang memutus otot paha atas dan memotong pembuluh darah cabang.

Kesimpulan :

Didapatkan luka akibat persentuhan dengan benda tajam yang memotong otot utama paha depan yang akan mengakibatkan hendaya dalam melakukan tugas harian.

Perbuatan terdakwa WAHYU MOCH. HERMANTO BIN BAMBANG HERMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya