Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. DWI RAGANATA bin Alm. SUGENG EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1456/ M.5.28.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI RAGANATA bin Alm. SUGENG EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., dkk.DWI RAGANATA bin Alm. SUGENG EFENDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa  ia terdakwa DWI RAGANATA Bin Alm. SUGENG EFENDI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam rumah Desa Gesang Rt 04 Rw 09, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa : 1 (satu) plastik klip besar berisi 4 (empat) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu total berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram setelah ditimbang berat netto 0,392 (nol koma tiga ratus sembilan puluh dua) gram.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :      

  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 14.15 wib tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dihubungi oleh Sdr. KIKI dengan nomor : 082242815815 memesan sabu kepada tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi. Kemudian tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dengan nomor : 082143994725 menghubungi saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat dengan nomor : 085233076299 menanyakan sabunya “apakah sudah ready apa belum” dan dijawab oleh saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat bahwa sabunya kosong (habis). Kemudian sekitar pukul 17.30 wib saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menghubungi tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi melalui WA mengajak tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi untuk mengambil sabu di wilayah Surabaya dan tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi menolak untuk ikut karena tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi sudah terlanjur ada janjian dengan Sdr. RENDI Als BRENGOS terkait dengan pemesanan sabu. Kemudian sekira pukul 17.50 wib tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi pergi ke rumah Sdr. KIKI untuk mengantar sabu yang dipesan. Sesampainya di rumah Sdr. KIKI tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi bertemu dan menyerahkan 1 (satu) klip sabu, kemudian setelah menyerahkan sabu tersebut lalu tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 07.27 wib tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi menghubungi saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menanyakan terkait pembelian sabu “apakah sudah ready” dan dijawab oleh saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat “oke, ready tapi masih di perjalanan pulang dari Surabaya”. Sekira pukul 13.00 wib datang teman bermain ke rumah tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi mau cek sound system yang akan dipakai, kemudian ketiga teman tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi tersebut menanyakan kepada tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi, apakah ada (ready) sabu, kemudian tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi jawab “iya, ada”. Selanjutnya ketiga teman tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi tersebut memesan sabu kepada tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi masing-masing satu dan tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi menjawab “oke,  tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi kabari. Selanjutnya ketiga teman tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi tersebut melanjutkan untuk cek sound system dan tidak lama kemudian berpamintan untuk pulang.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat datang ke rumah tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dan meminjam timbangan digital milik tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi digunakan untuk memecah sabu. Selanjutnya tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi mengambil timbangan yang berada di dalam kamar, setelah itu saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menyerahkan 1 (satu) klip sabu yang sudah dipesan oleh tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi sebelumnya, selanjutnya tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi memecah menjadi 4 (empat) klip, setelah itu tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi menyerahkan uang kepada saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat sejumlah Rp. 500.000,-. Setelah tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi menguasai sabu tersebut lalu sabu tersebut tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi masukkan ke dalam rokok Sampoerna dan disimpan di dalam laci meja rias dalam kamar untuk dijual kepada teman tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi yang sudah pesan sabu sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib dini hari, datang orang menanyakan harga sewa sound system dan tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi menyampaikan harga sewa sound system tersebut. Selanjutnya datang saksi Hari Fitrianto dan saksi Bayu Widian bersama tim yang di pimpin IPTU Giri Dwi Atmojo, S.H. dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian mengamankan tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi lalu saksi Hari Fitrianto dan saksi Bayu Widian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1  (satu) plastik klip besar berisi 4 (empat) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu total berat brutto 1,25 gram (satu koma dua puluh lima) gram setelah ditimbang berat netto 0,392 (nol koma tiga ratus sembilan puluh dua) gram ditemukan di dalam laci meja rias berada di dalam bungkus rokok Sampoerna dengan rincian :
    • 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,37 gram;
    • 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,34 gram;
    • 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,3 gram;
    • 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,24 gram;
  • 1 (satu) perangkat alat hisap; 1 (satu) scrop dari sedotan; 2 (dua) pipet kaca; 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna; 1 (satu) handphone merek VIVO beserta simcardnya 082143994725; 1 (satu) timbangan merek digital scale ditemukan diatas meja rias.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. LAB : 02620/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 atas nama MUHAMMAD ABDULLAH Als AB Bin REBAT, DKK yaitu :
  • Nomor : 08863/2024/NNF s.d Nomor : 08866/2024/NNF, - seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

 

                                                                 ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa  ia terdakwa DWI RAGANATA Bin Alm. SUGENG EFENDI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam rumah Desa Gesang Rt 04 Rw 09, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa : 1 (satu) plastik klip besar berisi 4 (empat) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu total berat brutto 1,25 (satu koma dua lima) gram setelah ditimbang berat netto 0,392 (nol koma tiga ratus sembilan puluh dua) gram.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :      

  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 14.15 wib tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dihubungi oleh Sdr. KIKI dengan nomor : 082242815815 memesan sabu kepada tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi. Kemudian tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dengan nomor : 082143994725 menghubungi saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat dengan nomor : 085233076299 menanyakan sabunya “apakah sudah ready apa belum” dan dijawab oleh saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat bahwa sabunya kosong (habis). Kemudian sekitar pukul 17.30 wib saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menghubungi tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi melalui WA mengajak tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi untuk mengambil sabu di wilayah Surabaya dan tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi menolak untuk ikut karena tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi sudah terlanjur ada janjian dengan Sdr. RENDI Als BRENGOS terkait dengan pemesanan sabu. Kemudian sekira pukul 17.50 wib tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi pergi ke rumah Sdr. KIKI untuk mengantar sabu yang dipesan. Sesampainya di rumah Sdr. KIKI tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi bertemu dan menyerahkan 1 (satu) klip sabu, kemudian setelah menyerahkan sabu tersebut lalu tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 07.27 wib tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi menghubungi saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menanyakan terkait pembelian sabu “apakah sudah ready” dan dijawab oleh saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat “oke, ready tapi masih di perjalanan pulang dari Surabaya”. Sekira pukul 13.00 wib datang teman bermain ke rumah tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi mau cek sound system yang akan dipakai, kemudian ketiga teman tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi tersebut menanyakan kepada tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi, apakah ada (ready) sabu, kemudian tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi jawab “iya, ada”. Selanjutnya ketiga teman tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi tersebut memesan sabu kepada tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi masing-masing satu dan tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi menjawab “oke,  tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi kabari. Selanjutnya ketiga teman tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi tersebut melanjutkan untuk cek sound system dan tidak lama kemudian berpamintan untuk pulang.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat datang ke rumah tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dan meminjam timbangan digital milik tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi digunakan untuk memecah sabu. Selanjutnya tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi mengambil timbangan yang berada di dalam kamar, setelah itu saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menyerahkan 1 (satu) klip sabu yang sudah dipesan oleh tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi sebelumnya, selanjutnya tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi memecah menjadi 4 (empat) klip, setelah itu tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi menyerahkan uang kepada saksi Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat sejumlah Rp. 500.000,-. Setelah tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi menguasai sabu tersebut lalu sabu tersebut tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi masukkan ke dalam rokok Sampoerna dan disimpan di dalam laci meja rias dalam kamar untuk dijual kepada teman tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi yang sudah pesan sabu sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib dini hari, datang orang menanyakan harga sewa sound system dan tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi menyampaikan harga sewa sound system tersebut. Selanjutnya datang saksi Hari Fitrianto dan saksi Bayu Widian bersama tim yang di pimpin IPTU Giri Dwi Atmojo, S.H. dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian mengamankan tersangka Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi lalu saksi Hari Fitrianto dan saksi Bayu Widian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1  (satu) plastik klip besar berisi 4 (empat) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu total berat brutto 1,25 gram (satu koma dua puluh lima) gram setelah ditimbang berat netto 0,392 (nol koma tiga ratus sembilan puluh dua) gram ditemukan di dalam laci meja rias berada di dalam bungkus rokok Sampoerna dengan rincian :
    • 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,37 gram;
    • 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,34 gram;
    • 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,3 gram;
    • 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,24 gram;
  • 1 (satu) perangkat alat hisap; 1 (satu) scrop dari sedotan; 2 (dua) pipet kaca; 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna; 1 (satu) handphone merek VIVO beserta simcardnya 082143994725; 1 (satu) timbangan merek digital scale ditemukan diatas meja rias.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. LAB : 02620/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 atas nama MUHAMMAD ABDULLAH Als AB Bin REBAT, DKK yaitu :
  • Nomor : 08863/2024/NNF s.d  Nomor : 08866/2024/NNF, - seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya