Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Lmj PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pelita MARSITI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pelita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARSITI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.311.579,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang SPH:PK2002NUGF/63331/02/2020 pada Hari Rabu, tanggal 26 februari 2020  adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Bahwa untuk menjamin agar obyekJaminan / Agunan tidak disewakan / dipindahtangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan SitaJaminan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.311.579,- (Tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh Sembilan) selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak