Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. MUHAMMAD ABDULLAH als AB bin Alm. REBAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1457/ M.5.28.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABDULLAH als AB bin Alm. REBAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., dkk.MUHAMMAD ABDULLAH als AB bin Alm. REBAT
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa  ia terdakwa MUHAMMAD ABDULLAH Als AB Bin Alm. REBAT pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam rumah Desa Gesang Rt 04 Rw 09, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa : 22 (dua puluh dua) klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 12,1 (dua belas koma satu) gram, setelah ditimbang berat netto 7,679 (tujuh koma enam ratus tujuh puluh sembilan) gram.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :           

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar 13.00 wib, terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menelepon whatshapp SUKUR (belum tertangkap) dengan nomor : 087763411999 menggunakan nomor whatshapp terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat nomor : 085895186267, dan terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat mengatakan mau setor uang sabu pemberian tanggal 19 Maret 2024 sebanyak Rp. 5.500.000,- kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat di suruh untuk mengirim ke Surabaya di daerah Ampel. Kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat mengajak saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi ke Surabaya untuk mengambil sabu, tetapi saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi   tidak  mau  karena  masih  ada  pekerjaan  lain,  kemudian  terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat berangkat sendiri ke Surabaya.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat sampai di lokasi daerah Ampel, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menelepon SUKUR (belum tertangkap) memberitahukan bahwa terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat sudah sampai di lokasi sekitar 10 menit kemudian SUKUR (belum tertangkap) datang dan menemui terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat lalu terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menyerahkan uang tunai Rp. 5.500.000,- lalu terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat diberitahu untuk menunggu karena mau di beri lagi sabu, kemudian SUKUR (belum tertangkap) pergi dan sekitar 30 menit kemudian SUKUR (belum tertangkap) kembali dan menemui terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat lalu  terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat diberi  bungkusan tisu yang didalamnya berisi 1 (satu) klip  berisi  sabu  kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat kembali ke Lumajang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib, terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat sampai di rumah milik saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dengan alamat Ds. Gesang, Rt.04 Rw.09, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat langsung tidur di ruang tamu rumah milik saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi.
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 wib, terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat memanggil saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi, kemudian  terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menunjukkan  1 (satu) klip  berisi  sabu,  lalu  terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat meminjam  timbangan  milik saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi, kemudian  terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menimbang  1 (satu) klip  berisi  sabu dengan berat + 8 (delapan) gram, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat mengambil sedikit untuk di konsumsi terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat dan saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi sebanyak  masing-masing 3 (tiga) hisapan dengan menggunakan alat hisap sabu milik terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat. Setelah itu terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat dan saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi memecah dan menimbang sabu sesuai berat per porsi yang sudah terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat tentukan. Dan setelah terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat pecah menjadi 23 (dua puluh tiga) klip kecil dengan sudah diberi tanda masing-masing, kemudian saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi  berkata ada temannya yang memesan beli sabu, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat memberikan 1 (satu) klip porsi 1 (satu) gram, lalu  terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat tambahi sedikit menjadi berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram dengan harga Rp. 1.400.000,-diberikan kepada saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dan sisanya sebanyak 22 (dua puluh dua) klip, terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat masukkan ke dalam dompet kecil warna hitam beserta seperangkat alat hisap sabu milik terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat dan scrop dari sedotan, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat bawa pulang ke rumah terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat dengan alamat Dsn. Gentengsari, Kel. Pulo, Rt.01, Rw.11, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat  berangkat menuju rumah saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dengan alamat Ds. Gesang, Rt.04 Rw.09, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang, sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat  sampai di rumah milik saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat  mengeluarkan 22 (dua puluh dua) klip berisi sabu dari dompet kecil warna hitam, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat  dan saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi memasukkan sabu porsi PAHE ke dalam sedotan warna hijau sebanyak 12 (dua belas) sedotan, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat diberi uang Rp. 500.000,- oleh saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi, dan sisanya nanti kalau sudah di bayar oleh teman saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi yang membeli, lalu 22 (dua puluh dua) klip sabu tersebut terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat masukkan kembali ke dalam dompet kecil warna hitam.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wib, tiba-tiba ada seseorang mengetuk pagar rumah milik saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi, lalu saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi berjalan ke pagar rumah tiba-tiba diamankan oleh beberapa orang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim, lalu terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat kabur ke belakang rumah dan dompet kecil warna hitam terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat simpan di kardus di belakang rumah saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dan terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat bersembunyi di makam belakang rumah yang berjarak + 2 meter dari kardus tempat terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat  menyimpan dompet kecil warna hitam tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat juga diamankan oleh beberapa orang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
    • Bahwa pada saat Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa MUHAMMAD ABDULLAH Als AB Bin REBAT menemukan barang bukti berupa :
          1. 1 (satu) klip besar dan panjang berisi 12 klip isi sabu dengan berat kotor total 4,62 gram dengan rincian :
    • 7 (tujuh) klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,4 gram;
    • 2 (dua) klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,38 gram;

-    2 (dua) klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,36 gram;

-    1 (satu) klip isi sabu dengan berat kotor 0,34 gram;

  1. 1 (satu) klip sedang berisi 4 klip isi sabu dengan berat kotor total 2,34 gram dengan rincian :
    • 1 (satu) klip isi sabu dengan berat kotor 0,66 gram;
    • 1 (satu) klip isi sabu dengan berat kotor 0,64 gram;
    • 1 (satu) klip isi sabu dengan berat kotor 0,62 gram;
    • 1 (satu) klip isi sabu dengan berat kotor 0,42 gram;
  2. 1 (satu) klip besar berisi 6 klip isi sabu dengan berat kotor total 5,14 gram dengan rincian :
    • 3 (tiga) klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing 1,04 gram;
    • 2 (dua) klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing 1,02 gram;
    • 1 (satu) klip isi sabu dengan berat kotor 1 gram;
  3. 1 (satu) HP warna biru merk OPPO dengan simcard no. 085895186267; 1 (satu) pack plastic klip kecil; 1 (satu) dompet kecil warna hitam; 1 (satu) Scrop dari sedotan; 1 (satu) tas slempang warna hitam merk CAGHO; 1 (satu)  korek  api;  1  (satu)  perangkat  alat  hisap  yang  terdiri  dari  botol plastic bekas, sedotan plastic, dan pipet kaca; 2 (Dua) pipet kaca; Uang tunai Rp. 500.000,-.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. LAB : 02620/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 atas nama MUHAMMAD ABDULLAH Als AB Bin REBAT, DKK yaitu :
  • Nomor : 08853/2024/NNF s.d Nomor : 08862/2024/NNF dan Nomor : 08867/2024/NNF s.d Nomor : 08878/2024/NNF, - seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                  ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa  ia terdakwa MUHAMMAD ABDULLAH Als AB Bin Alm. REBAT pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024, bertempat di dalam rumah Desa Gesang Rt 04 Rw 09, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa : 22 (dua puluh dua) klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 12,1 (dua belas koma satu) gram, setelah ditimbang berat netto 7,679 (tujuh koma enam ratus tujuh puluh sembilan) gram.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :           

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar 13.00 wib, terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menelepon whatshapp SUKUR (belum tertangkap) dengan nomor : 087763411999 menggunakan nomor whatshapp terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat nomor : 085895186267, dan terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat mengatakan mau setor uang sabu pemberian tanggal 19 Maret 2024 sebanyak Rp. 5.500.000,- kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat di suruh untuk mengirim ke Surabaya di daerah Ampel. Kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat mengajak saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi ke Surabaya untuk mengambil sabu, tetapi saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi   tidak  mau  karena  masih  ada  pekerjaan  lain,  kemudian  terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat berangkat sendiri ke Surabaya.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat sampai di lokasi daerah Ampel, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menelepon SUKUR (belum tertangkap) memberitahukan bahwa terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat sudah sampai di lokasi sekitar 10 menit kemudian SUKUR (belum tertangkap) datang dan menemui terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat lalu terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menyerahkan uang tunai Rp. 5.500.000,- lalu terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat diberitahu untuk menunggu karena mau di beri lagi sabu, kemudian SUKUR (belum tertangkap) pergi dan sekitar 30 menit kemudian SUKUR (belum tertangkap) kembali dan menemui terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat lalu  terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat diberi  bungkusan tisu yang didalamnya berisi 1 (satu) klip  berisi  sabu  kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat kembali ke Lumajang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib, terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat sampai di rumah milik saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dengan alamat Ds. Gesang, Rt.04 Rw.09, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat langsung tidur di ruang tamu rumah milik saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi.
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 wib, terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat memanggil saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi, kemudian  terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menunjukkan  1 (satu) klip  berisi  sabu,  lalu  terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat meminjam  timbangan  milik saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi, kemudian  terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat menimbang  1 (satu) klip  berisi  sabu dengan berat + 8 (delapan) gram, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat mengambil sedikit untuk di konsumsi terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat dan saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi sebanyak  masing-masing 3 (tiga) hisapan dengan menggunakan alat hisap sabu milik terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat. Setelah itu terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat dan saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi memecah dan menimbang sabu sesuai berat per porsi yang sudah terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat tentukan. Dan setelah terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat pecah menjadi 23 (dua puluh tiga) klip kecil dengan sudah diberi tanda masing-masing, kemudian saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi  berkata ada temannya yang memesan beli sabu, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat memberikan 1 (satu) klip porsi 1 (satu) gram, lalu  terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat tambahi sedikit menjadi berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram dengan harga Rp. 1.400.000,-diberikan kepada saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dan sisanya sebanyak 22 (dua puluh dua) klip, terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat masukkan ke dalam dompet kecil warna hitam beserta seperangkat alat hisap sabu milik terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat dan scrop dari sedotan, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat bawa pulang ke rumah terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat dengan alamat Dsn. Gentengsari, Kel. Pulo, Rt.01, Rw.11, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat  berangkat menuju rumah saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dengan alamat Ds. Gesang, Rt.04 Rw.09, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang, sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat  sampai di rumah milik saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat  mengeluarkan 22 (dua puluh dua) klip berisi sabu dari dompet kecil warna hitam, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat  dan saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi memasukkan sabu porsi PAHE ke dalam sedotan warna hijau sebanyak 12 (dua belas) sedotan, kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat diberi uang Rp. 500.000,- oleh saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi, dan sisanya nanti kalau sudah di bayar oleh teman saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi yang membeli, lalu 22 (dua puluh dua) klip sabu tersebut terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat masukkan kembali ke dalam dompet kecil warna hitam.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wib, tiba-tiba ada seseorang mengetuk pagar rumah milik saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi, lalu saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi berjalan ke pagar rumah tiba-tiba diamankan oleh beberapa orang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim, lalu terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat kabur ke belakang rumah dan dompet kecil warna hitam terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat simpan di kardus di belakang rumah saksi Dwi Raganata Bin Sugeng Efendi dan terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat bersembunyi di makam belakang rumah yang berjarak + 2 meter dari kardus tempat terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat  menyimpan dompet kecil warna hitam tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa Muhammad Abdullah Als AB Bin Rebat juga diamankan oleh beberapa orang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
    • Bahwa pada saat Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa MUHAMMAD ABDULLAH Als AB Bin REBAT menemukan barang bukti berupa :
          1. 1 (satu) klip besar dan panjang berisi 12 klip isi sabu dengan berat kotor total 4,62 gram dengan rincian :
    • 7 (tujuh) klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,4 gram;
    • 2 (dua) klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,38 gram;

-    2 (dua) klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,36 gram;

-    1 (satu) klip isi sabu dengan berat kotor 0,34 gram;

  1. 1 (satu) klip sedang berisi 4 klip isi sabu dengan berat kotor total 2,34 gram dengan rincian :
    • 1 (satu) klip isi sabu dengan berat kotor 0,66 gram;
    • 1 (satu) klip isi sabu dengan berat kotor 0,64 gram;
    • 1 (satu) klip isi sabu dengan berat kotor 0,62 gram;
    • 1 (satu) klip isi sabu dengan berat kotor 0,42 gram;
  2. 1 (satu) klip besar berisi 6 klip isi sabu dengan berat kotor total 5,14 gram dengan rincian :
    • 3 (tiga) klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing 1,04 gram;
    • 2 (dua) klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing 1,02 gram;
    • 1 (satu) klip isi sabu dengan berat kotor 1 gram;
  3. 1 (satu) HP warna biru merk OPPO dengan simcard no. 085895186267; 1 (satu) pack plastic klip kecil; 1 (satu) dompet kecil warna hitam; 1 (satu) Scrop dari sedotan; 1 (satu) tas slempang warna hitam merk CAGHO; 1 (satu)  korek  api;  1  (satu)  perangkat  alat  hisap  yang  terdiri  dari  botol plastic bekas, sedotan plastic, dan pipet kaca; 2 (Dua) pipet kaca; Uang tunai Rp. 500.000,-.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. LAB : 02620/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 atas nama MUHAMMAD ABDULLAH Als AB Bin REBAT, DKK yaitu :
  • Nomor : 08853/2024/NNF s.d Nomor : 08862/2024/NNF dan Nomor : 08867/2024/NNF s.d Nomor : 08878/2024/NNF, - seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya