Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Lmj BANK BRI CABANG LUMAJANG 1.ZUHRI
2.IDA MUHAIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG LUMAJANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad NuruddinBANK BRI CABANG LUMAJANG
2DODIIK TRI HANDOKOBANK BRI CABANG LUMAJANG
3WORO WEDRDINABANK BRI CABANG LUMAJANG
Tergugat
NoNama
1ZUHRI
2IDA MUHAIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 186.684.198,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No : PK1910VDJ3/6328/10/2019 pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2019; Surat Pemberitahun Putusan Kupedes (SPPK) No.B 134/MKR/6328/IV/2020 pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan / Agunan tidak disewakan / dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.186.684.198,00 (Seratus delapan puluh enam juta enamratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat  kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak