Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa mereka terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO bersama-sama dengan terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 bertempat di rumah terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO Dusun Tegalrejo Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang dan sekira pukul 21.30 Wib di rumah terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO Dusun Tegalrejo Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Sebuah kresek warna hitam berisi sebuah plastic klip bertuliskan C-TIK berisi 20 (dua puluh) plastic klip masing-masing klip berisi 5 butir pil warna putih logo Y, 20 (dua puluh) plastic klip masing-masing klip berisi 5 butir pil warna putih logo Y, 5 (lima) plastik klip Berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan jumlah total 225 (dua ratus dua puluh lima) butir pil warna putih logo “Y” yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal ketika terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO mendapatkan pil warna putih logo “Y” dari terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO di rumah terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO yang beralamat di Dusun Tegalrejo Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang terakhir pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO bermain kerumah terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO lalu terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO memberikan 10 (sepuluh) klip masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” kepada terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO dengan mengatakan “NYOK IKI DOLNO MANEH PILE (INI JUALKAN LAGI PILNYA)” lalu terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO menjawab “IYA” lalu apabila 10 (sepuluh) klip masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan apabila laku terjual mendapat uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian maksud dan tujuan terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO membeli pil warna putih logo “Y” dari terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO untuk dijual kembali dengan cara pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi MUHAMAD ARYA SEMESTA datang kerumah terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO, lalu setelah bertemu dengan terdakwa saksi MIKO AHMAD FADOLI membeli 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan harga Rp. 5.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO ditangkap di rumah terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO di Dusun Tegalrejo Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang dan terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO di ditangkap sekira pukul 21.30 Wib di rumah terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO di Dusun Tegalrejo Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang oleh saksi VITRA DWI YULIANTO dan saksi LEOFALDY GHANI P selaku petugas dari Polsek Tempursari dan ditemukan barang bukti berupa :
- 5 (lima) plastik klip Berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y”.
- Uang Hasil Penjualan, Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah),
- 1 (satu) Hp Merk REALME C35 Warna biru tua dengan nomor simcard 087734198398
Dalam penguasaan terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO.
- Sebuah kresek warna hitam berisi :
- Sebuah plastik klip bertuliskan C-TIK berisi :
- 20 (dua puluh) plastik klip masing-masing klip berisi 5 butir pil warna putih logo Y.
- 20 (dua puluh) plastik klip masing-masing klip berisi 5 butir pil warna putih logo Y
- 1 (satu) Hp Merk SAMSUNG Warna biru tua dengan nomor simcard 081233892872.
- Dalam penguasaan terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO.
- Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 05173/NOF/2024 tanggal 09 Juli 2024 disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
- 16144/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,113 gram.
Kesimpulan :
- Barang bukti nomor 16144/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat pil warna putih berlogo DMP jenis Dekstrometorfan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.-------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO bersama-sama dengan terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 bertempat di rumah terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO Dusun Tegalrejo Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang dan sekira pukul 21.30 Wib di rumah terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO Dusun Tegalrejo Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras berupa berisi sebuah plastic klip bertuliskan C-TIK berisi 20 (dua puluh) plastic klip masing-masing klip berisi 5 butir pil warna putih logo Y, 20 (dua puluh) plastic klip masing-masing klip berisi 5 butir pil warna putih logo Y, 5 (lima) plastik klip Berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan jumlah total 225 (dua ratus dua puluh lima) butir pil warna putih logo “Y”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa berawal ketika terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO mendapatkan pil warna putih logo “Y” dari terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO di rumah terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO yang beralamat di Dusun Tegalrejo Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang terakhir pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO bermain kerumah terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO lalu terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO memberikan 10 (sepuluh) klip masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” kepada terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO dengan mengatakan “NYOK IKI DOLNO MANEH PILE (INI JUALKAN LAGI PILNYA)” lalu terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO menjawab “IYA” lalu apabila 10 (sepuluh) klip masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan apabila laku terjual mendapat uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO mendapat upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian maksud dan tujuan terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO membeli pil warna putih logo “Y” dari terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO untuk dijual kembali dengan cara pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi MUHAMAD ARYA SEMESTA datang kerumah terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO, lalu setelah bertemu dengan terdakwa saksi MIKO AHMAD FADOLI membeli 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan harga Rp. 5.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO ditangkap di rumah terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO di Dusun Tegalrejo Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang dan terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO di ditangkap sekira pukul 21.30 Wib di rumah terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO di Dusun Tegalrejo Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang oleh saksi VITRA DWI YULIANTO dan saksi LEOFALDY GHANI P selaku petugas dari Polsek Tempursari dan ditemukan barang bukti berupa :
- 5 (lima) plastik klip Berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y”.
- Uang Hasil Penjualan, Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah),
- 1 (satu) Hp Merk REALME C35 Warna biru tua dengan nomor simcard 087734198398
Dalam penguasaan terdakwa I. FUNGKY FENDIK PRADITA BIN SAJIANTO.
- Sebuah kresek warna hitam berisi :
- Sebuah plastik klip bertuliskan C-TIK berisi :
- 20 (dua puluh) plastik klip masing-masing klip berisi 5 butir pil warna putih logo Y.
- 20 (dua puluh) plastik klip masing-masing klip berisi 5 butir pil warna putih logo Y
- 1 (satu) Hp Merk SAMSUNG Warna biru tua dengan nomor simcard 081233892872.
- Dalam penguasaan terdakwa II. MOHAMAD ARIF CAHYADI BIN Alm. SISWORO.
- Berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 05173/NOF/2024 tanggal 09 Juli 2024 disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
- 16144/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,113 gram.
Kesimpulan :
- Barang bukti nomor 16144/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat pil warna putih berlogo DMP jenis Dekstrometorfan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1 dan 2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.- |