Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2324/M.5.28.3/ENZ.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

            Bahwa terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, bertempat di dalam rumah Jl. Raya Klakah Rt. 03 Rw. 02 Ds. Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat netto 8,664 gram (delapan koma enam enam empat) gram yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalmula terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA melakukan transaksi sabu dengan Sdr. Grembeng (DPO) sejak tahun 2023 yang dikenalkan oleh saudaranya saat memakai sabu bersama Sdr. Grembeng (DPO) kemudian berkata “No, tolong catatkan arek arek yang setor”  dijawab oleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA “Ya” kemudian Sdr. Grembeng (DPO) berkata “No, ini plastik klip dipegang juga ya”  dijawab oleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA “Ya”  selanjutnya terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA diajari menimbang oleh Sdr. Grembeng (DPO)  berawal dari 10 (sepuluh) gram hingga berlanjut 20 (dua puluh) gram, 30 (tiga puluh) gram, 40 (empat puluh) gram hingga 50 (lima puluh) gram.
  • Dan sejak saat itu Sdr. Grembeng (DPO) memberikan kepercayaaan kepada terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA untuk menimbang sendiri dan menurunkan sabu dalam kemasan utuh yang kemudian dipecah oleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA untuk di jadikan poketan kemasan pahe.
  • Bahwa sabu yang diperoleh dari Sdr. Grembeng (DPO) seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) pergramnya kemudian dipecah menjadi takaran sesuai harganya yaitu untuk harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditakar per tiap 5 (lima) gramnya menjadi 20 (dua puluh) plastik klip, untuk harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditakar per tiap 2 (dua) gramnya menjadi 14 (empat belas) plastik klip, untuk harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditakar per tiap 1 (satu) gramnya menjadi 5 (lima) plastik klip.
  • Bahwa untuk yang terakhir kalinya terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA mengambil sabu dari Sdr. Grembeng (DPO) pada hari Minggu, tanggal 2 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wib di Dsn Pesantren Ds. Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang untuk terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA sendiri sebanyak 30 (tiga puluh) gram dan terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA  juga mengambilkan  titipan untuk  Adi sebanyak 50 (lima puluh) gram, untuk Sai sebanyak 50 (lima puluh) gram dan Iwan sebanyak 30 (tiga puluh) gram dan oleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA telah ditulis dalam buku catatan sekaligus jumlah uang yang telah disetorkan kepada Sdr. Grembeng (DPO).
  • Bahwa terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA menerima uang setoran sabu baik dari terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA  sendiri, titipan dari beberapa teman lainnya yang kemudian disetorkan kepada Sdr. Grembeng (DPO) selain secara tunai juga ditransfer ke rekening BNI an. Abdur Rahman nomor rekening 0454532904 melaui jasa agen Brilink biasanya di Toko Jaya Mandiri Dsn. Krajan Rt.09 Rw.01 Kudus  Kab. Lumajang dan setoran tersebut telah ditulis dalam buku catatan terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA dan terakhir kali  transaksi kepada Gembeng dilakukan oleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA pada hari Kamis, tanggal 06 Juni 2024 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA selain bisa memakai sabu secara cuma-cuma juga keuntungan berupa uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam sekali pengambilan selain itu juga mendapat keuntungan sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pergramnya dari Sdr. Grembeng (DPO) dan keuntungan uang tersebut telah dipakai oleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 17.30 wib terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA mengambil stok sabu satu plastik klip kemasan seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dompet merah dalam saku celana yang tergantung dikamar tidur rumah milik terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA untuk dipakai sendiri didalam kamar tidurnya
  • Bahwa setelah terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA mengambil sebatang rokok kandungan ganja dari dalam bungkus rokok Sampoerna Prima warna hitam selanjutnya dipakai juga dalam kamar tidur hingga tertidur lelap. 
  • Bahwa keesokan harinya sekira pukul 12.00 wib petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dari dalam dompet merah dari dalam celana yang tergantung dikamar tidur dan ganja dalam bungkus rokok sampoerna Prima warna hitam yang tergeletak diatas tempat tidur, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Dsn. Pesantren Ds. Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang namun tidak menemukan Sdr. Grembeng (DPO) karena sedang pergi ke Madura, kemudian terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 04794/NNF/2024 tanggal 25 Juni 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 14185/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,152 gram
  2. 14186/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,175 gram
  3. 14187/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,160 gram
  4. 14188/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,134 gram
  5. 14189/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,162 gram
  6. 14190/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,145 gram
  7. 14191/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,170 gram
  8. 14192/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,140 gram
  9. 14193/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,140 gram
  10. 14194/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,137 gram
  11. 14195/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram
  12. 14196/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,096 gram
  13. 14197/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram
  14. 14198/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,105 gram
  15. 14199/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram
  16. 14200/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram
  17. 14201/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram
  18. 14202/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram
  19. 14203/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  20. 14204/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram
  21. 14205/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram
  22. 14206/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,106 gram
  23. 14207/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram
  24. 14208/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram
  25. 14209/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  26. 14210/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram
  27. 14211/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram
  28. 14212/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,111 gram
  29. 14213/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 gram
  30. 14214/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram
  31. 14215/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  32. 14216/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  33. 14217/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram
  34. 14218/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,117 gram
  35. 14219/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram
  36. 14220/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram
  37. 14221/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram
  38. 14222/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram
  39. 14223/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,138 gram
  40. 14224/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,141 gram
  41. 14225/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,160 gram
  42. 14226/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,161 gram
  43. 14227/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,142 gram
  44. 14228/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,155 gram
  45. 14229/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,145 gram
  46. 14230/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram
  47. 14231/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,122 gram
  48. 14232/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,122 gram
  49. 14233/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  50. 14234/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  51. 14235/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,120 gram
  52. 14236/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  53. 14237/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram
  54. 14238/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,120 gram
  55. 14239/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,060 gram
  56. 14240/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,105 gram
  57. 14241/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,121 gram
  58. 14242/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,148 gram
  59. 14243/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,126 gram
  60. 14244/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,139 gram
  61. 14245/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,160 gram
  62. 14246/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,135 gram
  63. 14247/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,145 gram
  64. 14248/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,125 gram
  65. 14249/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,140 gram
  66. 14250/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,150 gram
  67. 14251/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,145 gram
  68. 14252/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram
  69. 14253/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,065 gram
  70. 14254/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,071 gram
  71. 14255/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,071 gram
  72. 14256/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,070 gram
  73. 14257/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,071 gram

tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

Kedua :

            Bahwa terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, bertempat di dalam rumah Jl. Raya Klakah  Rt. 03 Rw. 02 Ds. Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dengan berat netto 8,664 gram (delapan koma enam enam empat) gram yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalmula terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA melakukan transaksi sabu dengan Sdr. Grembeng (DPO) sejak tahun 2023 yang dikenalkan oleh saudaranya saat memakai sabu bersama Sdr. Grembeng (DPO) kemudian berkata “No, tolong catatkan arek arek yang setor”  dijawab oleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA “Ya” kemudian Sdr. Grembeng (DPO) berkata “No, ini plastik klip dipegang juga ya”  dijawab oleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA “Ya”  selanjutnya terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA diajari menimbang oleh Sdr. Grembeng (DPO)  berawal dari 10 (sepuluh) gram hingga berlanjut 20 (dua puluh) gram, 30 (tiga puluh) gram, 40 (empat puluh) gram hingga 50 (lima puluh) gram.
  • Dan sejak saat itu Sdr. Grembeng (DPO) memberikan kepercayaaan kepada terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA untuk menimbang sendiri dan menurunkan sabu dalam kemasan utuh yang kemudian dipecah oleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA untuk di jadikan poketan kemasan pahe.
  • Bahwa sabu yang diperoleh dari Sdr. Grembeng (DPO) seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) pergramnya kemudian dipecah menjadi takaran sesuai harganya yaitu untuk harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditakar per tiap 5 (lima) gramnya menjadi 20 (dua puluh) plastik klip, untuk harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditakar per tiap 2 (dua) gramnya menjadi 14 (empat belas) plastik klip, untuk harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditakar per tiap 1 (satu) gramnya menjadi 5 (lima) plastik klip.
  • Bahwa untuk yang terakhir kalinya terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA mengambil sabu dari Sdr. Grembeng (DPO) pada hari Minggu, tanggal 2 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wib di Dsn Pesantren Ds. Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang untuk terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA sendiri sebanyak 30 (tiga puluh) gram dan terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA  juga mengambilkan  titipan untuk  Adi sebanyak 50 (lima puluh) gram, untuk Sai sebanyak 50 (lima puluh) gram dan Iwan sebanyak 30 (tiga puluh) gram dan oleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA telah ditulis dalam buku catatan sekaligus jumlah uang yang telah disetorkan kepada Sdr. Grembeng (DPO).
  • Bahwa terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA menerima uang setoran sabu baik dari terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA  sendiri, titipan dari beberapa teman lainnya yang kemudian disetorkan kepada Sdr. Grembeng (DPO) selain secara tunai juga ditransfer ke rekening BNI an. Abdur Rahman nomor rekening 0454532904 melaui jasa agen Brilink biasanya di Toko Jaya Mandiri Dsn. Krajan Rt.09 Rw.01 Kudus  Kab. Lumajang dan setoran tersebut telah ditulis dalam buku catatan terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA dan terakhir kali  transaksi kepada Gembeng dilakukan oleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA pada hari Kamis, tanggal 06 Juni 2024 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA selain bisa memakai sabu secara cuma-cuma juga keuntungan berupa uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam sekali pengambilan selain itu juga mendapat keuntungan sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pergramnya dari Sdr. Grembeng (DPO) dan keuntungan uang tersebut telah dipakai oleh terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 17.30 wib terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA mengambil stok sabu satu plastik klip kemasan seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dompet merah dalam saku celana yang tergantung dikamar tidur rumah milik terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA untuk dipakai sendiri didalam kamar tidurnya
  • Bahwa setelah terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA mengambil sebatang rokok kandungan ganja dari dalam bungkus rokok Sampoerna Prima warna hitam selanjutnya dipakai juga dalam kamar tidur hingga tertidur lelap. 
  • Bahwa keesokan harinya sekira pukul 12.00 wib petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dari dalam dompet merah dari dalam celana yang tergantung dikamar tidur dan ganja dalam bungkus rokok sampoerna Prima warna hitam yang tergeletak diatas tempat tidur, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Dsn. Pesantren Ds. Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang namun tidak menemukan Sdr. Grembeng (DPO) karena sedang pergi ke Madura, kemudian terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 04794/NNF/2024 tanggal 25 Juni 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 14185/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,152 gram
  2. 14186/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,175 gram
  3. 14187/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,160 gram
  4. 14188/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,134 gram
  5. 14189/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,162 gram
  6. 14190/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,145 gram
  7. 14191/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,170 gram
  8. 14192/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,140 gram
  9. 14193/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,140 gram
  10. 14194/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,137 gram
  11. 14195/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram
  12. 14196/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,096 gram
  13. 14197/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram
  14. 14198/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,105 gram
  15. 14199/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram
  16. 14200/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram
  17. 14201/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram
  18. 14202/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram
  19. 14203/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  20. 14204/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram
  21. 14205/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram
  22. 14206/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,106 gram
  23. 14207/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram
  24. 14208/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram
  25. 14209/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  26. 14210/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram
  27. 14211/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram
  28. 14212/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,111 gram
  29. 14213/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 gram
  30. 14214/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram
  31. 14215/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  32. 14216/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  33. 14217/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram
  34. 14218/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,117 gram
  35. 14219/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram
  36. 14220/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,100 gram
  37. 14221/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram
  38. 14222/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram
  39. 14223/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,138 gram
  40. 14224/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,141 gram
  41. 14225/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,160 gram
  42. 14226/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,161 gram
  43. 14227/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,142 gram
  44. 14228/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,155 gram
  45. 14229/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,145 gram
  46. 14230/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram
  47. 14231/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,122 gram
  48. 14232/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,122 gram
  49. 14233/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  50. 14234/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  51. 14235/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,120 gram
  52. 14236/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,110 gram
  53. 14237/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram
  54. 14238/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,120 gram
  55. 14239/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,060 gram
  56. 14240/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,105 gram
  57. 14241/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,121 gram
  58. 14242/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,148 gram
  59. 14243/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,126 gram
  60. 14244/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,139 gram
  61. 14245/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,160 gram
  62. 14246/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,135 gram
  63. 14247/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,145 gram
  64. 14248/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,125 gram
  65. 14249/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,140 gram
  66. 14250/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,150 gram
  67. 14251/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,145 gram
  68. 14252/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram
  69. 14253/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,065 gram
  70. 14254/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,071 gram
  71. 14255/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,071 gram
  72. 14256/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,070 gram
  73. 14257/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,071 gram

tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN

Ketiga :

            Bahwa terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, bertempat di dalam rumah Jl. Raya Klakah  Rt. 03 Rw. 02 Ds. Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa Hak atau melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk Tanaman berupa Ganja dengan berat netto 3,057 (tiga koma nol lima tujuh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib Sdr. HOLIL (DPO) datang kerumah terdakwa selanjutnya terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA membeli rokok berisi ganja dari Sdr. HOLIL (DPO) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mendapatkan 4 (empat) batang rokok berisi Ganja lalu terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Prima warna hitam. Selanjutnya terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA mengambil sebatang rokok ganja dari dalam bungkus rokok Sampoerna Prima warna hitam selanjutnya dipakai juga dalam kamar tidur hingga tertidur lelap. 
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 12.00 wib petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dari dalam dompet merah dari dalam celana yang tergantung dikamar tidur dan ganja dalam bungkus rokok sampoerna Prima warna hitam yang tergeletak diatas tempat tidur, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Dsn. Pesantren Ds. Klakah Kec. Klakah Kab. Lumajang namun tidak menemukan Sdr. Grembeng (DPO) karena sedang pergi ke Madura, kemudian terdakwa HARTONO Als RUDI HARTONO Als NO Bin SUHA beserta barang buktinya  dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 04794/NNF/2024 tanggal 25 Juni 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 14258/2024/NNF : berupa 2 (dua) linting berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 3,057 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja.

Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)  UU RI. No. 35   Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya