Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Lmj | SULIMAN | 1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SENDURO 2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT LUMAJANG 3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR 4.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LUMAJANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Okt. 2018 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Lmj | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Okt. 2018 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
|||||||||||||||
Petitum Permohonan | Permohonan Pemohon sebagai berikut : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/03/VIII/2018/Polsek tanggal 24 Agustus 2018 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukumdan oleh karenanya Surat Perintah Penyidikanaquo tidak mempunyai kekuatanmengikat. 3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON I terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap MUHAMAD ZAINUL BAHRONI HARIADIsebagaimanadimaksuddalamPasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 4. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap MUHAMAD ZAINUL BAHRONI HARIADI adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukumdan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatanmengikat.; 5. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON I yang menetapkan MUHAMAD ZAINUL BAHRONI HARIADI selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- juta rupiah);
6. Menyatakantidaksahsegalakeputusanataupenetapanyangdikeluarkanlebih lanjut oleh TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON III yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap MUHAMAD ZAINUL BAHRONI HARIADI. 7. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SPKap/03/VIII/2018/Polsek tanggal 27 Agustus 2018 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukumdan oleh karenanya Surat Perintah Penangkapan aquo tidak mempunyai kekuatanmengikat. 8. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/03/VIII/2018/Polsek tanggal 28 Agustus 2018 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 354/0.5.26.3/Euh.1 /09/2018 tanggal 04 September 2018 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukumdan oleh karenanya Surat Perintah Penahanan dan Surat Perpanjangan Penahananaquo tidak mempunyai kekuatanmengikat. 9. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk membebaskan Tersangka MUHAMAD ZAINUL BAHRONI HARIADI dari tahanan sejak putusan ini dibacakan. 10. Menghukum TERMOHON I untuk merehabilitasi nama baikTersangka MUHAMAD ZAINUL BAHRONI HARIADI 11. Menghukum TERMOHON I untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkaraini; Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |