Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Lmj 1.EDI JUNAIDI
2.LALU ISMAIL
YESI ARISANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI JUNAIDI
2LALU ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG IRAWAN, S.H.EDI JUNAIDI
2AGUNG IRAWAN, S.H.LALU ISMAIL
Tergugat
NoNama
1YESI ARISANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KHOLIDAZIA EL HF,S.H.I.,M.H.YESI ARISANTI
2Hariyanto,SH.,MHYESI ARISANTI
Turut Tergugat
NoNama
1BINTANG PROPERTY INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthamatigedaad).
3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan biaya keberangkatan sejumlahRp.558.000.000,- (lima ratus lima puluhdelapanjuta rupiah), secaratunaikontan dan seketika.
4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.558.000.000,- (lima ratus lima puluh delapanjuta rupiah), secaratunaikontan dan seketika.
5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratusjutarupiah).
6. Memerintahkan turut tergugat untuk mengalihkan kepemilikan serta pembayaran penyelesaian aset milik tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 870, denganluas 105m2 yang terletak di JlLamogan, Kel/DesaSidomulyo, Karang sari, KecamatanSukodono, KabupatenLumajang, ProvinsiJawa Timur kepada para penggugat.
7. Menghukumtergugat dan turut tergugatuntuktunduk dan patuhterhadapputusanperkara aquo.
8. Menghukum tergugat dan turut tergugatuntuk membayar dwangsom sebesar Rp.1.000.000,- setiap hari secara tunai, jika tergugat dan turuttergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tergugat melaksanakan putusan ini dengan baik, seketika dan sempurna.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak