INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2024/PN Lmj | Dewi | Kepala Desa Sumberejo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2024/PN Lmj | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan .
2. Menyatakan Penggugat anak kandung dari perkawinan neman dan burani B.sarlah .
3. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris Neman .
4. Menyatakan tanah darat yang terletak dahulu dusun Glundung sekarang menjadi dusun Klingsi Desa Sumberejo ,Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang sebagai mana tercantum dibukuLeter C desa Sumberejo Kecamatan Sukodono KabupatenLumajang N0. 524 persil 3 Kelas D II Luas 0 ha 22 da atasnama P. Nemanmerupakan data-data hakmilik P. Neman .
5. Menyatakan dokumen data-data tanah darat di bukuLeter C desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang N0. 524 persil 3 Kelas D II Luas 0ha 22 da atasnamaP. Neman merupakandokumennegara atas data-data tanahdaratmilikP.Neman
6. Menghukum Tergugat untuk memberikan dokumen data-data tanah darat milik P. Neman sebagai mana tercantum dalam leter C desa Sumberejo N0. 524 Persil 3 klas D II Luas : 0ha 22 da atasnama P. neman kepadaPenggugat
7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum .
8. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian Materiil yaitu Tidak bisa mendapatkan data-data tanah darat milik orang tua Penggugat bernama P. Neman sebagai mana tercantum dalam bukuleter C desaSumberejo , KecamatanSukodonoKabupatenLumajang N0. 524 Persil N0. 3 Klas D II Luas 0ha 22 da yang terletak dahulu dusun glundung sekarang menjadi dusun Klingsi , Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebenar Rp 1000 000,- ( satujuta rupiah ) atausejumlahuang yang dianggap wajar oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang cq majelis hakim yang memeriksa memutus perkara perdata sejak perkara perdata tersebut didaftarkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Lumajang apabilaTergugat lalai atau tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap .
10. Menyatakan putusan perkara perdat atersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa .
11. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |